Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil jaksa Farizal untuk diperiksa terkait suap pengamanan perkara penjualan gula impor tanpa SNI.
Jaksa Farizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat.
"Kalau sudah ada penyimpangan yang terjadi, kita wajibkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kita baru panggil belum diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Pihaknya, kata dia, akan melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja jaksa yang saat ini berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat tersebut.
Kejagung juga memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar sebagai atasan yang bersangkutan.
"Tugas Jamwas adalah mengklarifikasi melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang kena ranjau-ranjau pelanggaran hukum. Itu akan kita lakukan pemeriksaan," tegas Widyo.
Pemeriksaan tidak harus dimulai dari yang bersangkutan, namun bisa juga dari pihak-pihak yang bersangkutan seperti pimpinan di kantornya.
"Kita akan minta laporan pertanggungjawaban kasus yang tengah ditangani KPK itu," katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK.
"Yang jelas kalau ada aparat penegak hukum sudah melakukan suatu penindakan atau secara paksa, maka wajibnya (kejaksaan) untuk menghormati proses hukum instansi tersebut," katanya.
JAM Was enggan berandai-andai soal sanksi yang bakal dijatuhkan kepada oknum jaksa itu. "Yang jelas kita harus melakukan klarifikasi dahulu," tandasnya.
Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy Susanto, atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.
Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy Susanto adalah pemberi suap sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyuapan tersebut diduga untuk "membantu" perkara pidana gula ilegal yang tengah dihadapi oleh Xaveriandy Susanto.
Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Agenda persidangan adalah pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman serta Xaveriandy Susanto di Jakarta.