Kabar24.com, JAKARTA - Tiga pelaku yang turut andil dalam perampokan di Pondok Indah terancam diganjar hukuman 9 tahu penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa RH, SAS, dan CH akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan meskipun tidak turut serta dalam eksekusi di rumah Asep Sulaiman.
"Meskipun RH, SAS dan CH tidak ikut masuk ke rumah Asep Sulaeman pada saat kejadian, mereka tetap akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 (sembilan) tahun penjara," katanya, Jumat (16/9/2016).
Dalam aksi perampokan yang terjadi pada Sabtu (3/9/2016), di Pondok Indah, RH berperan sebagai sopir yang kemudian digantikan oleh CH. Adapun pada saat AJS dan S masuk dan menjalankan aksi di rumah Asep Sulaeman, RH dan SAA bertugas mengawasi kondisi sekitar TKP.
Meskipun tim kuasa hukum AJ dan S berulang kali menekankan bahwa motif peristiwa tersebut bukanlah perampokan, sejauh ini polisi masih tetap menyatakan sebaliknya.
"Kami sudah tegaskan bahwa peristiwa keributan yang terjadi di Pondok Indah itu adalah murni perampokan," sebut Awi.