Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAPA MINTA SAHAM: Permintaan Rehabilitasi Tidak Relevan

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir menilai permohonan rehabilitasi nama baik Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang hendak diajukan Fraksi Golkar kepada Pimpinan DPR tidak relevan. Permohonan rehabilitasi nama baik itu terkait dengan perkara yang dikenal publik dengan sebutan Papa Minta Saham.
Meme Papa Minta Saham di media sosial.
Meme Papa Minta Saham di media sosial.

Kabar24.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir menilai permohonan rehabilitasi nama baik Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang hendak diajukan Fraksi Golkar kepada Pimpinan DPR tidak relevan. Permohonan rehabilitasi nama baik itu terkait dengan perkara yang dikenal publik dengan sebutan ‘Papa Minta Saham’.

Menurutnya, persoalan di DPR mengenai kode etik, sehingga tidak bisa disangkutpautkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tidak sahnya informasi atau dokumen elektronik menjadi alat bukti.

“Kalau DPR itu kan yang kode etik. Kode etik itu dia ngomong begitu sudah melanggar kode etik,” kata Mudzakir kepada Bisnis.com, Kamis (15/9/2016).

Menurut Mudzakir, tepat apabila rehabilitasi nama baik ditempuh melalui jalur hukum. Dengan cara menggugat mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin secara perdata sebagai perekam pembicaran dalam pertemuan segitiga dengan pengusaha Riza Chalid. Sebab, direkam ataupun tidak direkam, perbincangan Setya dengan Maroef dan Riza sudah melanggar kode etik sebagai anggota dewan.

Pengajar hukum pidana Universitas Diponegoro Hibnu Nugroho juga berpedapat serupa dengan Mudzakir. Namun, apabila Setya memilih jalan menggugat Maroef, Hibnu menyanksikan kekuatan hukumnya. Sebab keputusan MK tidak berlaku surut. “Kasus rekaman itu kan terjadi pada rentang waktu yang berbeda dengan putusan MK,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus yang membuat Setya mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR itu terjadi pada 2015. Sementara MK memutuskan mengabulkan gugatan uji materi Setya pada September 2016.

Kemudian, beredar surat dengan kop Fraksi Partai Golkar yang berisi pengajuan permohonan kepada Pimpinan DPR untuk rehabilitasi nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Sejumlah anggota DPR dari Fraksi Golkar telah membubuhkan tanda tangan di surat tersebut sebagai bentuk dukungan, di antaranya Tantowi Yahya, Meutya Viada Hafid, Rambe Kamarul Zaman, Azis Syamsuddin, dan Ridwan Bae. Namun surat tersebut belum dibubuhi tanggal dan nomor surat.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum menerima surat permohonan tersebut. Menurutnya DPR tidak dapat merehabilitasi nama baik Setya, karena Majelis Kehormatan Dewan (MKD) belum pernah mengeluarkan putusan terkait kasus ‘Papa Minta Saham’. Pun apabila surat tersebut diterima Pimpinan DPR dalam waktu dekat, pembahasannya akan menunggu Ketua DPR Ade Komarudin pulang dari ibadah haji.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan sudah sepatutnya DPR merehabilitasi nama baik Setya. Dia mengklaim penyebaran percakapan pribadi Setya hanyalah sandiwara politik yang berujung pada perusakan nama baik secara luas. Selain itu juga menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan di Indonesia.

Anggota Fraksi Golkar di DPR Ridwan Bae mengatakan Golkar sempat menunggu reaksi DPR setelah putusan MK. “Beberapa hari tidak ada reaksi apa-apa. Maka kami sepakat untuk segera mengajukan surat untuk segera direhab namanya [Setya],” katanya.

Keputusan tersebut diambil atas kesepakatan semua anggota Golkar karena merasa nama baik ketua umumnya tentu berkorelasi dengan nama baik partai. Jika dibiarkan saja, masyarakat akan terus berasumsi Setya pernah mundur sebagai ketua DPR karena terlibat dalam pemufakatan jahat perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad berpendapat bahwa DPR tidak punya andil atas mundurnya Setya dari jabatan ketua. Mundurnya Novanto sebagai Ketua DPR dilakukan atas inisiatif Novanto sendiri.

"Karena tak pernah ada sanksi keharusan mundur dari MKD maka tidak bisa Pak Novanto mengajukan rehabilitasi. Kecuali saat itu mundurnya Pak Novanto karena putusan MKD yang belakangan ternyata dinilai salah,” jelas Sufmi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper