Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kasus "Papa Minta Saham" yang diduga melibatkan bekas Ketua DPR RI Setyo Novanto masih dalam proses penyelidikan.
Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terkait penafsiran Pasal 5 Ayat 1 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur soal informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tak berlaku.
"Putusan itu kan terkait dengan alat bukti, bukan barang bukti atau data untuk penyelidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum di Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurutnya, selama proses penyelidikan, penegak hukum bisa mengumpulkan data dari siapapun. Karena itu, kata dia, meski ada putusan MK, proses penyelidikan tetap terus berjalan. "Yang diatur kan soal alat bukti. Sekarang kita masih penyelidikan, jadi tetap dbisa dilanjutkan," katanya.
Seperti diketahui, hakim konstitusi menerima uji materi dari Ketua Umum Golkar tersebut. Hakim menganggap alat bukti rekaman bisa digunakan atas persetujuan aparat penegak hukum.
Jika bukan penegak hukum hal itu tidak sah menjadi alat bukti. Pengajuan uji materi itu dilakukan seiring penyelidikan terkait perkara "Papa Minta Saham" uang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dugaan “pemufakatan jahat” itu muncul setelah mantan Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin mengungkap rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto. Saat itu, Novanto bersama dengan pengusaha Riza Chalid dan Maroef bertemu di Hotel Ritch Carlton.
Sesuai rekaman itu, Setya diduga menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Juduf Kalla untuk meminta saham supaya izin kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu diperpanjang oleh pemerintah. Kelak skandal tersebut dikenal dengan ‘Papa Minta Saham”.
Dugaan pemufakatan jahat itu sudah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Sejumlah nama yang disebutkan dalam rekaman itu, termasuk Setya Novanto sudah dipanggil oleh penyidik kejaksaan. Hanya saja, sampai saat ini dalam perkara itu belum ada penetapan tersangka.