Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau berdebat terkait esepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara korupsi Dana Hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Korps Adhyaksa itu lebih memilih untuk menunggu hingga persidangan terhadap bekas Ketua Umum PSSI itu selesai.
"Proses kan sedang berjalan, kami tidak mau berdebat. Ikuti saja proses yang tengah berlangsung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di seperti yang dikutip, Jumat (9/9/2016).
Menurutnya, pihak kejaksaan tak mau berdebat soal hal itu, karena kasusnya sudah menjadi wewenang pengadilan. Hanya saja mereka memastikan bahwa penyidik kejaksaan bekerja secara profesional.
"Tunggu pengadilan lah," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Senin lalu. La Nyalla merasa keberatan dengan statusnya sebagai terdakwa.
Menurutnya, dia sudah memenangkan tiga kali praperadilan, sehingga tak sewajarnya dia diseret ke pengadilan. Pria yang bermukim di Surabaya itu juga merasa pihak kejaksaan juga tak memiliki bukti baru untuk menyidangkannya.