Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEMUAN KPK: 300 Perusahaan Sawit di Riau Kemplang Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya sekitar 300 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang tidak taat membayar pajak.
Pembakaran lahan sawit selalu memicu kerusakan ekosistem dan merugikan kesehatan./Ilustrasi
Pembakaran lahan sawit selalu memicu kerusakan ekosistem dan merugikan kesehatan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya sekitar 300 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang tidak taat membayar pajak.

Anggota Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSDA) KPK Hariadi Kartodihardjo membeberkan hanya sepertiga dari total perusahaan kelapa sawit di Riau yang membayar pajak. Data ini didapat lembaga antirasuah tersebut dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau.

“Dua pertiga dari total perusahaan di Riau tidak membayar pajak sama sekali karena tidak dicatat sebagai wajib pajak,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (7/9/2016).

Berdasarkan data KPK, di Riau ada 447 perusahaan yang menggarap kebun kelapa sawit seluas 4,2 juta hektare (ha). Itu artinya, hampir 300 perusahaan di Bumi Lancang Kuning yang selama ini mengemplang pajak.

Di sisi lain, KPK menyebutkan hanya 320 perusahaan di Riau yang menjalankan usaha dengan legalitas baik dalam bentuk hak guna usaha (154 perusahaan), izin usaha perkebunan (145 perusahaan), dan izin lokasi (21 perusahaan).

Adapun 127 perusahaan sisanya memiliki kebun ilegal yang berdiri di hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konversi. “Kalau ada dua pertiga tidak bayar pajak itu artinya perkebunan yang legal juga tidak bayar pajak,” kata Hariadi.

Guru Besar Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menambahkan otoritas pajak kesulitan menyeret 300 perusahaan karena tidak mendapatkan data-data usaha dari dinas perkebunan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Mereka itu tidak kasih data yang diminta Kanwil Pajak Riau, tertutup sekali,” ujarnya.

KPK, tambah Hariadi, berkepentingan menyelidiki pengemplangan pajak di daerah guna memaksimalkan potensi penerimaan negara. Bahkan, menurut dia, KPK diminta langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau untuk menindaklanjuti temuan itu.

“Kalau ada delik korupsi seperti kerugian negara dan suap itu masih menunggu penyelidikan. Data perusahaannya sudah ada di KPK,” katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper