Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap gudang pembuatan industri obat palsu dan ilegal dalam sebuah operasi bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam operasi itu, mereka menyita 42,48 juta butir obat-obatan ilegal yang didapatkan dari sejumlah daerah.
"Pengungkapan itu bukannya ujug-ujug ada. Tetapi, menjalani proses lidik selama berbulan-bulan," kata Wakabareskrim Irjen Pol. Antam Novambar, Selasa (6/9/2016).
Antam menambahkan, salah satu tempat yang menjadi pusat peredaran obat ilegal itu ada di Kalimantan. Di tempat itu obat diedarkan dan menjadi salah satu penyebab kriminalitas di daerah tersebut.
"Efek obatnya jika dikonsumsi akan memabukan, di Kalimantan bahkan ada laporan gara-gara obat ini sering terjadi tawuran antar pemuda," imbuhnya.
Adapun jenis obat yang dipalsukan yakni merk Tramadol, Trihexipendyl, Somadryl, Carnophen, Heximer 2. Obat-obat itu kini sudah disita oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan barang bukti, Bareskrim juga mengamankan 15 orang saksi. Belum ada tersangka dalam perkara tersebut, hanya saja ke 15 saksi itu masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim untuk keperluan pengembangan kasus tersebut.