Kabar24.com, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap pria diduga pengedar sabu-sabu, Beharding H, 31, di Jl Batuan Gang 2 Karang Anyar Samarinda, Jumat (2/9/2016). Pelaku merupakan residivis kasus penggelapan ini menyembunyikan sabu-sabu 7,66 gram di dalam Alkitab.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwiputro didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Belni Warlansyah mengatakan pelaku sengaja menaruh sabu-sabu di dalam Al Kitab untuk mengelabui petugas.
"Saat penangkapan, polisi menemukan Alkitab di dalam kamar pelaku. Ketika digeledah, ternyata ada sabu-sabu. Dan, kasus peredaran narkotika ini terus kami lakukan untuk mengejar pemasok sabu-sabu," ujar Belni, Sabtu (3/9/2016).
Menurut Belni, kota Samarinda sangat tinggi terjadinya peredaran narkoba. Dari tahun ke tahun, jumlah barang bukti dan kasus narkoba terus meningkat. Polisi pun harus kerja ekstra keras dalam penegakan hukum terhadap pengguna dan pengedar narkoba.
"Sejak bulan Januari hingga Agustus tahun 2016 lalu sebanyak 324 kasus peredaran narkoba berhasil diungkap polisi di Samarinda. Jumlah ini sudah melebihi pengungkapan kasus narkoba di tahun 2015 sebanyak 307 kasus dan di tahun 2014 sebanyak 209 kasus," ujar Belni.
Sementara itu, selama bulan Agustus 2016, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil ungkap 39 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang. Dari pengungkapan kasus tersebut, 52 orang diantaranya 4 perempuan terlibat jaringan narkoba berhasil dibekuk polisi.
"Barang bukti yang kami berhasil kita amankan selama pengungkapan kasus di Agustus ini yaitu pil 41,5 butir, sabu-sabu 203,12 gram, 350 butir pil double L, 10 alat bong hisap sabu, HP 42 unit, timbangan digital 7 unit, motor 10 unit dan uang penjualan narkoba Rp 42 juta," jelas Belni.