Kabar24.com, SAMARINDA - Peredaran narkotika di dalam penjara kembali diungkap aparat. Kali ini, petugas menangkap narapidana Dariono alias Bonex, 37, bersama barang bukti 25,87 gram sabu-sabu di sel yang dihuninya Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Sempaja Samarinda, Kamis (1/9/2016).
"Selain amankan sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti 1 unit HP Samsung lipat warna putih, 1 unit HP Samsung S5 warna hitam, 1 lembar kantong keresek warna hitam, 1 buah buku catatan hasil transaksi sabu," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwiputro didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Belni Warlansyah, Jumat (2/9/2016).
Dijelaskan Belni, pelaku menyembunyikan sabu-sabu di keresek warna hitam untuk mengelabui petugas. Kasus ini masih dikembangkan penyelidikan untuk mengejar para pelaku jaringan narkoba lainnya.
Penggeledahan terhadap narapidana Bonex di ruang selnya dilakukan kepolisian dibantu petugas Lapas. Tak hanya pelaku yang diperiksa, narapidana lain yang satu ruangan dengan pelaku, juga turut digeledah.
"Peredaran narkotika yang dijalankan narapidana dalam penjara ini karena masih adanya ponsel yang masih bisa digunakan pelaku. Hal ini memudahkan pelaku napi menjalankan jual beli narkotika dengan menyuruh kurir mengantarkan pesanan ke pembeli," kata Belni.
Pelaku pengedar sabu-sabu ini dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.