Kabar24.com, JAKARTA— Pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi pekerja fiktif dalam pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) di tubuh Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur ke Kejaksaan Tinggi DKI dibatalkan karena salah satu tersangka dilaporkan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Kasus Korupsi di Sudin Pertamanan Jakarta Timur untuk tahun anggaran 2015 yang merupakan hasil penyelidikan tim Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini sedianya dilimpahkan hari ini, Selasa (30/8/2016).
“Kami telah berkoordinasi dengan Jaksa soal pelimpahan kasus ini, dan penyerahan tersangka akan dilakukan setelah kondisi tersangka TS membaik,” sebut Kasubidt V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan, Selasa (30/8/2016).
Dalam kasus ini pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) pada Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp70,563 miliar untuk 1 tahun diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No.54/2010 yang diubah dalam Perpres Nomor 70/2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemertintah.
Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MR (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga menjabat sebagai Kepala Sudin Pertamanan Pemerintah Kota Jakarta Timur dan TS yang berperan sebagai perekrut pekerja fiktif.
“Modus operandinya adalah adanya kerjasama antara PPK (tersangka M.R) dengan tersangka T.S dalam perekrutan pekerja Fiktif. PPK (tersangka M.R) membuat Surat Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas [PHL] dengan tanggal mundur,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerja harian lepas di lokasi, ditemukan adanya pekerja fiktif yang menerima gaji Selain itu, tersangka M. R juga diketahui menerima sejumlah uang hasil pekerja fiktif dari tersangka TS.
Tersangka MR menampung uang bayaran PHL dengan membuatkan buku rekening bank DKI beserta kartu ATM yang disimpan tersangka, sehingga uang gaji yang turun dari pemprov DKI langsung ditampung oleh tersangka, sementara pekerja yang sempat diminta data dan KTP saat pembukaan rekening hanya diberikan imbalan uang 200 ribu per orang selama 3 bulan berturut-turut.
Berdasarkan keterangan Fadil, kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12,059 miliar. Adapun terkait kasus, ini pihak kepolisian telah memeriksa 68 orang saksi di antaranya delapan orang dari Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta, tiga orang ahli, koordinator pekerja harian lepas dan pekerja fiktif.
Tim Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan barang bukti berupa SK. Jabatan, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, buku tabungan dan ATM Bank DKI serta uang tunai sebesar Rp308 juta.