Bisnis.com, TANGSEL-Gelar akademik sarjana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) diubah sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No.33/ 2016 tentang gelar akademik perguruan tinggi keagamaan.
Perubahan gelar akademik untuk sarjana S1, S2 dan S3 segera diberlakukan dengan mengacu pada PMA No. 36 Tahun 2009 tentang Penetapan pembidangan ilmu dan gelar akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Agama.
Adapun gelar akademik berdasarkan PMA No.33/ 2016 untuk Strata Satu (S1) antara lain, sarjana fakultas ushuluddin S.Ag (Sarjana Agama), fakultas syariah menjadi SH (Sarjana Hukum).
Selanjutnya fakultas dakwah dan komunikasi S. Sos (Sarjana Sosial), Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan S.Pd (Sarjana Pendidikan), dan sarjana Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi S.E.(Sarjana Ekonomi).
Gelar akademik untuk fakultas Adab dan Humaniora S.Hum (Sarjana Humaniora), Fakultas Psikologi S.Psi (Sarjana Psikologi), studi Islam interdisipliner Ma’had Aly S.Ag (Sarjana Agama), dan sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar S.IP (Sarjana Ilmu Perpustakaan).
Terdapat beberapa pengecualian pada fakultas yang sama, yaitu jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah, S.Akun (Sarjana Akuntansi).
Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya hanya mengganti “S” (Sarjana) menjadi “M” (Magsiter) dan selanjutnya sesuai dengan fakutas/jurusan. Dan untuk S3 (strata tiga) semua Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya Dr (Doktor).
Sementara itu Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta, Fadhilah Suralaga M.Si mengatakan, PMA No. 33/2016 tentang Gelar Akademik terdapat ketidaksesuaian pada prodi tertentu dan perlu dibahas untuk ditetapkan pada SK Rektor yang mengakomodir hal tersebut.
“Seperti gelar Manajemen Haji dan Umroh (SE), Menejemen Zakat dan Wakaf (SE). hal ini akan kami bicarakan kembali bersama pimpinan agar semuanya terakomodir,” ujarnya.