Kabar24.com, Samarinda - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran 8000 pil double L, Minggu (28/8/2016). Pemilik ribuan pil tersebut, Riduansyah 42 tahun diamankan polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Saputro didampingi Kasat Reskoba Kompol Belni Warlansyah mengatakan polisi terus mengembangkan peredaran pil double L ini.
"Saat ditangkap, pelaku menyembunyikan ribuan pil double L di dalam kantong plastik warna merah dan hitam. Kemudian, dibungkus koran," kata Belni, Senin (29/8/2016).
Pelaku Riduansyah ditangkap di Jl Pelita 4, Perum Pondok Asri Indah Samarinda Ilir. Ia akan dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman di atas lima tahun.
Obat double L paling sering beredar dikalangan remaja, paling banyak di sekitar sekolah dan di beberapa tempat tongkrongan. Terkadang pengguna obat ini ada yang iseng untuk mabuk dan bisa saja pengguna menjerumuskan temannya dengan cara mencampurkannya minuman yang akan diminum temannya.
Dan ada pula pelaku yang langsung blak-blakan menawarkannya obat double L. Meski pengguna berhenti menggunakan obat, tetap saja ada zat kimia dari obat double L yang mengendap ditubuh.