Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Agama membantah dana untuk Amirul Hajj kemahalan bahkan dana tersebut dinilai sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Informasi dan Humas Kemenag, Syafrizal Syofyan mengemukakan biaya akomodasi petugas haji atau Amirul Hajj selama ini dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dia berpandangan Amirul Hajj dibentuk sesuai dengan Taklimatul Hajj atau peraturan haji yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Arab Saudi.
"Ini semua sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang," tuturnya di Jakarta, Jumat (26/8).
Menurut Syafrizal, peraturan biaya Amirul Hajj itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 yang menyebutkan standar biaya akomodasi Amirul Hajj perhari untuk perjalanan dinas ke Saudi Arabia sebesar US$450 untuk kelas A atau pimpinan Amirul Hajj yaitu Menteri Agama, sedangkan untuk kelas B seperti Wakil Amirul Hajj dan Sekretaris sebesar US$331.
"Kita telah melakukan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan itu. Harusnya akomodasi sekitar Rp5,5 juta menjadi Rp4 juta perhari. Begitu juga dengan Wakil Amirul Hajj dan Sekretaris. Rata-rata di bawah DIPA Kemenag 2016," katanya.
Dia juga mengatakan sesuai undang-undang No. 13/2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji pada BAB IV Pasal 8 ayat 2 disebutkan kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu tugas nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
"Itu jelas termaktub dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada penyelenggara haji yang mengada-ada atau menyalahgunakan wewenang," tukasnya.