Kabar24.com, MEKKAH--Kementerian Agama membantah terjadi keterlambatan pemberian visa jamaah haji di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Mekkah, Arab Saudi , Selasa, Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Syafrizal menjelaskan bahwa delapan calon jamaah haji kloter 2 Embarkasi Solo (SOC 02) yang tidak jadi berangkat pada 9 Agustus lalu, bukan disebabkan persoalan visa tapi karena mereka mengundurkan diri.
"Belakangan, mereka ngotot ingin berangkat kembali sesuai jadwal semula," kata Syafrizal.
Sementara itu, tambah dia, untuk kasus di Jawa Timur, calon jamaah tertunda keberangkatannya karena alasan kesehatan dan kehamilan. Tercatat juga kasus jamaah meninggal dunia.
Syafrizal juga memastikan bahwa calon jamaah haji di Jawa Barat, khususnya Sumedang, Sukabumi, dan Kuningan, yang tertunda keberangkatannya, semuanya bukan disebabkan masalah visa karena fakta di lapangan semua calon haji yang lunas tahap pertama di Kabupaten Sukabumi sudah beres visanya.
"Hanya, ketika dilakukan pengecekan ulang paspor untuk Kloter JKS 13 Kabupaten Sukabumi, terdapat sembilan orang calon haji yang belum memiliki visa. Setelah dicek, ternyata ke-9 orang tersebut terdaftar sebagai calon haji kategori pelunasan tahap kedua atau masuk kloter gelombang kedua," katanya.
Oleh karena masuk dalam pemberangkatan gelombang kedua, lanjut Syafrizal, otomatis sembilan calon jamaah haji itu tidak bisa diberangkatkan bersamaan dengan 168 calon haji yang satu kelompok bimbingan di KBIH Al Amin.
"Namun, karena kesembilan calon haji itu tidak mau terpisah dengan rekan sekelompoknya, maka seluruh calon haji dari KBIH Al Amin mengundurkan diri dari keberangkatan di Kloter 13 supaya dapat berangkat berbarengan pada kloter berikutnya," tegas Syafrizal.
Gelombang kedua Terkait informasi bahwa terdapat 38 calon jemaah haji dari Sukabumi yang melunasi ongkos haji pada tahap kedua dan dijadwalkan berangkat pada 20 Agustus 2016, belum selesai visanya, Syafrizal menjelaskan bahwa seluruh calon jamaah haji gelombang kedua baru akan diberangkatkan pada 23 Agustus 2016, bukan 20 Agustus.
"Pengurusan visa pada tahap kedua masih dalam proses," ujarnya.
Ia juga membantah kabar bahwa terdapat 24 orang dari 55 calon jamaah haji di Surakarta yang belum mendapat paspor tapi sudah memegang visa. Ia menilai tidak mungkin calon jamaah haji diberangkatkan tanpa disertai dokumen yang lengkap.
"Pada Senin, 15 Agustus 2016 pukul 12.45, seluruh calon haji di SOC 16 (Surakarta) sudah diberangkatkan," katanya.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bekerja sesuai prosedur terkait proses penyelesaian visa yang dilakukan secara berurutan.
Calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama, langsung diurus visanya untuk keberangkatan pada gelombang pertama.
Proses itu, tambah dia, berjalan dengan baik, hanya di lapangan ada beberapa calon haji yang mendesak untuk diberangkatkan pada gelombang pertama, padahal baru melunasi BPIH pada tahap kedua sehingga proses penerbitan visa masih berlangsung sesuai urutan pelunasan BPIH.