Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PIDATO KENEGARAAN: Pemerintah Ajak Lembaga Tinggi Negara Terus Bersinergi

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan dan anggota lembaga negara untuk terus bersinergi, mendengar kritik masyarakat dan memperbaiki diri agar semakin dipercaya oleh rakyat.
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/8).
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/8).

Kabar24.com, JAKARTA - Sinergi antara lembaga tinggi negara dinilai sebagai hal yang penting untuk melayani dan meningkatkan kepercayaan rakyat.

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan dan anggota lembaga negara untuk terus bersinergi, mendengar kritik masyarakat dan memperbaiki diri agar semakin dipercaya oleh rakyat.

"Marilah kita jadikan peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai inspirasi kita untuk memenangkan persaingan, untuk memenangkan kemanusiaan, untuk meraih kemajuan bersama," kata Presiden saat pidato di depan sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Tahun 2016 di Senayan Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Di depan sidang yang dipimpin Ketua MPR Zulkifli Hasan, Presiden juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada seluruh lembaga negara.

"Kegotong-royongan, kekompakan dan kerja sama yang baik selama ini telah memperlancar upaya kita menjalankan amanah rakyat," kata Jokowi.

Presiden mengatakan dalam mendukung percepatan konsolidasi demokrasi berlandaskan hukum yang berkeadilan, kita bersyukur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial terus memperkuat kinerjanya.

"Produktivitas memutus perkara di Mahkamah Agung hingga akhir tahun 2015 adalah yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Presiden.

Jokowi menyebut sisa perkara hingga akhir tahun 2015 juga terendah dalam sejarah. Ini berarti bahwa tunggakan perkara, secara konstan berhasil dikurangi.

Dari sisi waktu, kata Jokowi, sekitar 12 ribu perkara atau 82% diputus oleh Mahkamah Agung sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni kurang dari tiga bulan.

"Saat ini tidak kurang 1,8 juta putusan pengadilan dari tingkat pertama, sampai putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersedia pada situs Putusan Mahkamah Agung,' ujarnya.

Sementara itu informasi tentang penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan Mahkamah Agung juga telah tersedia pada situs masing-masing pengadilan.

"Dengan demikian akses publik terhadap proses perkara di pengadilan semakin luas," kata Presiden di depan anggota MPR dan tamu undangan lainnya.

Selain itu, lanjut Jokowi, untuk mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu maka dikembangkan Database yang berbasis teknologi informasi.

Hal yang sama juga kinerja Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan penanganan perkara yang konsisten dengan standar yang telah ditetapkan.

Pada kurun waktu Agustus 2015 hingga Juli 2016 telah menerima 244 permohonan perkara konstitusi, di mana 92 perkara merupakan pengujian undang-undang, satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 151 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Berkaitan dengan perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah memberikan "legal policy" baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi, kata Presiden.

Sedangkan menyangkut perkara perselisihan pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi telah memutus 151 perkara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dari total 268 pilkada.

"Ke depan, Mahkamah Konstitusi berinisiatif memperluas penerapan teknologi dalam mengadili dan memutus perkara," kata Jokowi.

Presiden juga mengatakan, Komisi Yudisial juga telah berupaya keras menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku hakim.

"Salah satunya, dengan meningkatkan kualitas seleksi Hakim Agung," kata Jokowi.

Hingga semester pertama tahun 2016 telah dilakukan seleksi lima calon Hakim Agung dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Demikian pula penjatuhan sanksi tegas bagi para hakim yang melakukan pelanggaran terus ditegakkan, sebagai wujud komitmen Komisi Yudisial dalam mendukung reformasi peradilan dan membangun budaya hukum yang berwibawa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper