Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra DPR menyesalkan sikap Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly yang membenarkan bahwa Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.
"Sangat disesalkan pernyataan Menkumham Yasona. Saya dibikin kaget adanya pernyataan menkumham. Pak Yasona justru membenarkan bahwa menteri ESDM yang baru Arcandra Tahar pernah punya warga negara AS," ujar Anggota Fraksi Gerindra DPR Aryo Djojohadi Kusumo, Senin (15/8/2016).
Dia mengatakan, tidak peduli apakah Archandra masih punya warga negara AS atau tidak. Akan tetapi, ujarnya, yang jadi urusan adalah UU No 11 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, yang menyatakan pada pasal 23 atau 28. Pasal itu, ujarnya, menyatakn bahwa warga negara Indonesia yang mengambil janji sumpah setia warga negara lain otomatis hilang warga negaranya.
“Jadi apabila ada Warga Negara Indonesia mengambil sumpah setia kepada bendera AS, kewarganegarannya langsung hilang,” ujarnya.
Aryo menuturkan, bahwa terlepas dari apakah Archandra punya paspor yang berlaku atau tidak, kalau menkumham tidak melaksanakan undang-undang, berarti menkumham yang tidak mempedulikan hukum.
Bahkan, Aryo mengancam akan berupaya menggulirkan hak interpelasi atas kasus dugaan kewarganegaraan ganda tersebut jika pemerintah tidak segera menuntaskan kasus itu.
"Kami tunggu sikap pemerintah. Kami lihat dulu apakah mereka akan laksanakan undang-undang. Kalau tidak mau melanggarnya silakan direvisi,” ujarnya. Tapi kalau tidak, mereka harus menindaknya.