Kabar24.com JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 1,2 juta kemasan dengan nilai keeknomian Rp3,3 miliar di Dumai, Pekanbaru yang disimpan dalam tiga gudang.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan dari tiga gudang yang berlokasi di Dumai, Pekanbaru tepatnya di Jalan Anggur Timur, Jalan Datuk Laksamana, dan Jalan Tenaga.
BPOM mengamankan 36 item atau sebanyak 1.232.045 kemasan produk pangan ilegal. Dia mengatakan penemuan tersebut merupakan produk pangan tanpa izin edar.
Jenis pangan ilegal yang ditemukan antara lain, makanan ringan, minuman ringan, kecap kemasan, dan ikan dalam kemasan. Nilai keekonomian temuan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
“Bisa masuk ke dalam negara tanapa izin bakal mengganggu penerimaan negara. Yang sudah kami dapatkan dari dua gudang, kami mengamankan 33 produk pangan ilegal dengan estimasi nilainya Rp3,1 miliar, sisanya satu gudang,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis.com Jumat sore (12/8)
Dia menegaskan bahwa pelaku melanggar UU No.18/2012 tentang Pangan pasal 142 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.
Banyaknya pelabuhan kecil di perbatasan Indonesia disinyalir menjadi salah satu tempat masuknya produk obat dan makanan ilegal, seperti wilayah Dumai, Pekanbaru.
Tim penyidik terdiri dari BPOM yang bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri, Dit. Krimsus Polda Riau, Polres Dumai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dumai.
“Temuan ini membuktikan perlunya perkuatan sinergisme dengan lintas sektor untuk mengamankan daerah perbatasan. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati membeli obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar BPOM terutama di wilayah perbatasan,” tutupnya.