Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) tengah mempertimbangkan membentuk tim evaluasi hukuman mati gelombang ketiga.
Sebab banyak laporan pengaduan masuk mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor dalam prosesnya.
Laporan itu mulai soal hak grasi yang belum terpenuhi, anggaran, dan hak-hak hukum terpidana mati lainnya.
"Lebih dari satu laporan dan berbagai persoalan. Kami simpulkan ada potensi masalah yang harus dikaji secara mendalam. Prosedurnya kami membentuk tim," kata Indro ketika dikonfirmasi, Selasa (9/8/2016).
Nantinya tim itu akan terdiri minimal dari tiga komisioner yang didukung oleh kelompok kerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi terhadap 4 dari 14 terpidana mati telah dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (29/7).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan penundaan 10 terpidana mati lainnya karena alasan yuridis dan non yuridis.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Noor Rachmad menyatakan bahwa semua persoalan yuridis telah selesai.
Laporan itu satu diantaranya dari Boyamin Saiman. Boyamin menjelaskan berdasarkan Pasal 3 UU 22/2002 tentang grasi, pelaksanaan hukuman mati dapat ditunda hingga ada putusan grasi.
Sementara Seck Osmane (Nigeria) dan Humprey Ejike (Nigeria) yang telah dieksekusi pada hukuman mati gelombang ketiga belum menerima putusan grasi.