Kabar24.com,JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang menjadi sarang warga negara asing (WNA) pelaku penipuan melalui dunia maya (cybercrime).
Dari lokasi pertama yakni Perumahan Green Garden, Blok M pihak kepolisian menangkap 28 orang WNA yang terdiri dari 18 warga China dan 10 Warga Taiwan. Sementara itu, dari lokasi kedua di Apartemen Taman Anggrek ditemukan 3 orang warga Taiwan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Awi Setiyono membenarkan penggerebekan ini. Menurutnya, ke-31 orang tersebut melakukan tindak kejahatan antarnegara melalui dunia maya dengan korban warga China dan Taiwan.
“Memang betul, kemarin pukul 18.00 WIB ada di dua TKP,” katanya, Jumat (5/8/2016).
Awi mengatakan, penyelidikan terkait kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari Interpol yang kemudian ditanggapi dengan penyelidikan oleh pihak Jatanras.
Adapun modus tindakan kejahatan yang dilakukan adalah warga negara asing tersebut menipu dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan kejaksaan yang menangani kasus pencucian uang. Selain pencucian uang, pelaku juga memanfaatkan nasabah kartu kredit yang masih memiliki utang.
Meski memakan korban dari negaranya sendiri, komplotan ini melakukan aksinya di Indonesia. Di samping kejahatan internasional, para pelaku juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan rencananya akan diserahkan ke pihak imigrasi untuk kemudian dideportasi.
“Karena memang Interpol dari Taiwan juga China sudah menunggu juga,” katanya.