Kabar24.com, JAKARTA—Ketua DPR Ade Komarudin meminta anggota DPR untuk bijaksana terkait salah satu hasil rekomendasi Pansus Pelindo DPR yang meminta Presiden Jokowi memecat Menneg BUMN RI Soemarno yang hingga kini rekomendasinya belum dicabut.
“Kita harus bijaksana, itu saja,” ujar Ade Komarudin yang akrab disapa Akom di Gedung DPR, Jumat (5/8/2016). Akom tidak mau memerinci jawabannya termasuk apakah bijaksana itu berarti DPR akan mencabut rekomemndasi itu.
Hanya saja politisi Partai Golkar, yang partainya kini sudah bergabung dengan pemerintah tersebut mengatakan bahwa proses dari kelanjutan rekomendasi yang dikeluarkan pada Sidang Paripurna pada akhir tahun lalu itu masih berjalan hingga kini.
Menurutnya, alat kelengkapan DPR akan menyiapkan kelanjutan dari hasil rekomendasi tersebut sebelum disampaikan kembali pada Sidang Paripurna mendatang. Selain merekomendasikan pemecatan Rini, Pansus Pelindo DPR juga meminta pemecatan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Akan tetapi untuk nama terakhir rekomendasi itu telah terlaksana.
Sebelumnya Ketua Pansus Pelindo, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan bahwa akan ada efek serius jika rekomendasi Pansus Pelindo tak dijalankan.
Dia mengatakan, dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, ketika rekomendasi pansus angket yang telah disepakati DPR dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 anggota DPR RI yang mengusulkan hak menyatakan pendapat.
"Jika Presiden tidak tindak lanjuti, maka Presiden bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU, dan peraturan perundangan lainnya. Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya," ucap politisi PDI-P ini.
Pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan bahwa Presiden Jokowi bisa saja tidak mengindahkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo DPR untuk menggunakan hak prerogratifnya memberhentikan Menteri BUMN Rini Sumarno. Hal itu, ujarnya, bisa dilakukan kalau lembaga perwakilan rakyat itu tidak mempertanyakan rekomendasi itu secara kelembagaan.
Menurut Irman, ketika DPR mengeluarkan rekomendasi kepada presiden tentu presiden memiliki argumentasi untuk tidak melaksanakan rekomendasi. Hanya saja presiden harus menjelaskan argumentasi penolakan rekomendasi itu di depan DPR secara kelembagaan.
“Kalau DPR tidak mempertanyakan secara kelembagaan, presiden bisa saja tidak menjalankan rekomendasi itu,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/8/2016).