Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyelenggara Asuransi Haji 2016 dan Pertanggungannya

Pemerintah menunjuk PT AJS Amanahjiwa Giri Artha sebagai penyelenggara asuransi haji 2016.
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood
Ibadah haji/Reuters-Ahmad Masood

Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah menunjuk PT AJS Amanahjiwa Giri Artha sebagai penyelenggara asuransi haji 2016.

Salim Al Bakry, Direktur Utama PT AJS Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa), menyatakan dengan penunjukan ini merupakan amanah ketiga kalinya untuk penyelenggara asuransi haji. Sebelumnya perusahaan juga telah ditunjuk untuk menyelenggarakan asuransi haji 2013 dan 2014.

"Ini menunjukan asuransi syariah [full fladge] mampu, pemerintah melihat seluruh klaim di 2013 dan 2014 mampu kami tuntaskan. Semua klaim dibayar" kata Salim di Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Dia menyatakan untuk asuransi haji 2016, pihaknya akan menanggung tidak hanya jamaah namun juga petugas penyelenggara. Sedangkan premi yang diterima sebesar Rp50.000 dengan cakupan jaminan kematian dan kecelakaan.

"Nasabah meninggal dunia akan diberi santunan Rp15 juta, sedangkan jika kecelakaan dua kali lipat,"kata dia.

Meski secara bisnis asuransi haji tidak memberikan keuntungan yang signifikan, Salim menyatakan dengan penyelenggaraan ini pihaknya berharap Amanah Githa dapat lebih dikenal oleh masyarakat. Apalagi cakupan jamaah haji berasal dari seluruh Indonesia. 

Dia menyatakan dalam asuransi haji, perusahaan tidak menanggung jika jemaah mengalami sakit atau manfaat tambahan lainnya. Sifat pertanggungan hanya murni asuransi jiwa.

Namun berdasarkan catatan bisnis, besaran asuransi bagi jemaah haji 2016 ini mengalami penurunan manfaat santunan dibandingkan layanan haji tiga tahun terakhir. Penyelenggara Asuransi Haji 2013 dan 2014, PT AJS Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Gita)  membayarkan pertanggungan Rp35 juta bagi nasabah yang meninggal.

Sedangkan Mega Life Syariah yang menjadi penanggung asuransi haji 2015 memberikan santunan Rp18,5 juta bagi nasabah meninggal serta dua kali lipatnya atau Rp37 juta jika meninggal karena kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper