Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Haris Azhar Dibidik Tersangka oleh Polisi & TNI? Ini Respons KontraS

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membantah kabar Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Koordinator KontraS Haris Azhar/Antara
Koordinator KontraS Haris Azhar/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membantah kabar Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Bantahan itu disampaikan melalui akun Twitter @KontraS. “Hingga detik ini, @haris_azhar belum menerima surat pemanggilan, jadi tidak mungkin jadi tersangka,” demikian status di akun itu, Rabu (3/8/2016) dini hari.

Sebelumnya, sebuah situs berita online menyebut polisi sudah menetapkan Haris sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu terkait dengan tulisan Haris tentang pengakuahn terpidana mati Freddy Budiman yang beredar di media sosial.

Dasar hukum yang digunakan polisi untuk menjerat Haris adalah Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi, karena tidak diikuti pembuktian kuat.

Haris mengatakan sudah mengetahui tentang laporan pencemaran nama baik tersebut. “Baru dibikin LP (laporan polisi), yang melaporkan TNI dan BNN,” ucap Koordinator KontraS itu melalui telepon.

Dia menerima informasi itu dari Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat bertemu di acara diskusi Indonesia Lawyers Club, Selasa (2/8/2016) malam. Haris menyatakan belum mendapat surat panggilan pemeriksaan atas laporan itu. “Mungkin besok diantarkan surat panggilannya,” ujarnya.

Tulisan Haris Azhar yang dia muat di akun Facebook-nya tersebar secara cepat di media sosial pada Kamis (28/7/2016) malam. Pesan itu tersiar beberapa jam sebelum terpidana Freddy Budiman dieksekusi mati.

Dalam tulisan itu, Haris mengaku pernah mengunjungi Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 2014.

Saat itu, Freddy bercerita kepada Haris bahwa selama ini dia dibantu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia. Freddy juga menyatakan telah menyetor uang miliaran rupiah kepada pejabat BNN dan Mabes Polri.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso berjanji akan memberikan sanksi tegas jika seluruh cerita Haris Azhar terbukti.

"BNN akan memberikan sanksi yang tegas dan keras sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Budi Waseso melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/7).

Polisi menyelidiki fakta di balik informasi dari Freddy itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper