Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi 10 terpidana mati pada hukuman mati gelompang ketiga dini hari tadi (29/7/2016).
Kejagung hanya mengeksekusi 4 dari 14 terpidana mati, yakni Fredi Budiman (Indonesia), Cajetan Uchena atau Seck Osmane (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Michele Titus Igweh (Nigeria).
“Jampidum [Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum] selaku tim di lapangan melaporkan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama, hanya empat orang yang perlu dieksekusi,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta (29/7/2016).
Prasetyo mengatakan bahwa 10 terpidana mati lainnya ditunda dan akan ditentukan kemudian waktu eksekusinya.
Sebelumnya Prasetyo memastikan tiga nama terpidana mati yang dipastikan masuk ke dalam hukuman mati gelombang ketiga, yakni Fredi Budiman (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), dan Merry Utami (Indonesia), Rabu (27/7/2016).
Hanya Fredi yang akhirnya dieksekusi dari tiga nama yang sebelumnya telah dipastikan sendiri oleh Jaksa Agung.
LSM pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Imparsial mengkritisi langkah pemerintah yang cenderung menutupi pelaksanakan hukuman mati gelombang ketiga.
Direktur Imparsial Al Araf menyebutkan bahwa hal tersebut berpotensi cacat hukum.
“Ketidakterbukaan itu membuat proses eksekusi mati cacat,” kata Al Araf dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2016).
Menurutnya, dalam negara demokrasi dan negara hukum transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum adalah suatu hal yang mutlak untuk dilakukan.
Adapun 10 terpidana mati yang selamat adalah Ozias Sibanda (Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Agus Hadi (Indonesia), Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria), Zulfiqar Ali (Pakistan), Merry Utami (Indonesia), dan Eugene Ape (Nigeria).