Kabar24.com, JAKARTA— Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai laboratorium gelap penghasil metavitamin (sabu).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebutkan pelaku berinisial TFS alias Ati sudah melakukan pembuatan sabu selama satu tahun. Sementara itu, rumah yang digunakan sebagai tempat produksi sabu berada di Jalan Kura 31 Teluk Gong Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pengakuannya untuk konsumsi sendiri. Namun, hasil penyelidikan selama ini dari pengakuan beberapa tersangka yang ditangkap terdahulu mengerucut ke saudara TFS,” katanya, Senin (25/7/2016).
Dia melanjutkan, dari hasil sementara olah TKP benar tempat tersebut dipergunakan untuk membuat Sabu. Sehari-hari yang bersangkutan bekerja sebagai penyablon kain/kaus.
Sejumlah barang bukti yang didapat dalam penggerebekan ini berupa prekursor (bahan untuk membuat sabu), asam sulfat, fosfor merah, aseton, asam klorida, timbangan elektronik, sabu seberat 0,4 gram, labu refluks/tempat penyulingan dan lain-lain.
Adapun prekursor didapatkan dari toko obat dan toko kimia di kawasan kota. Awi menyebutkan kasus ini masih dalam pengembangan oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.