Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan bahwa hukuman mati adalah wewenang penegak hukum. Sepanjang hukuman mati masih diatur dalam hukum pidana di Indonesia.
“Sepanjang pidana positif masih mengatur pidana mati. Fakta bukti jelas, sudah inkracht, tidak ada lagi hak hukum yang bersangkutan harus ditunggu lagi, apa lagi yang mau kita permasalahkan?” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Dengan demikian Prasetyo mengatakan bahwa nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga tidak akan dikirimkan ke presiden.
Khusus warga negara asing, kejaksaan akan memberikan notifikasi kepada kedutaan besar negara terpidana yang akan dieksekusi.
Hingga saat ini kejaksaan belum mengumumkan secara resmi jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.
Kejaksaan hanya sempat menyebutkan bahwa seluruh terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga adalah terpidana yang tersangkut pasal narkoba.
Terpidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi pada gelombang selanjutnya.
Jaksa Agung juga sudah menyatakan bahwa tempat ideal pelaksanaan hukuman mati adalah di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. “Tempat sudah disiapkan.”
Kemarin (21/7/2016), Jaksa Agung mengatakan bahwa persiapan hukuman mati saat ini 55%.