Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuding Kejaksaan dan Kepolisian masih kerap melenceng dari arahannya.
Hal itu, kata dia, terlihat dari banyaknya kebijakan pemerintah yang diperkarakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian di daerah.
"Saya masih banyak mendengar yang tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Tolong kawal pembangunan ini sebaik-baiknya," ujar Presiden dengan nada tinggi saat memberikan arahan ke para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Polda se-Indonesia di Istana Kepresidenan, Selasa (19/7/2016).
Presiden merasa bahwa arahan dari ia selama ini jelas. Itu sebabnya ia merasa bingung kenapa masih ada Kejaksaan dan Kepolisian di daerah yang tak kunjung mematuhinya.
"Saya minta di jajaran kepolisian dan kejaksaan untuk betul betul merespons perintah yang diberikan."
Arahan itu ada empat. Pertama, jangan mempidanakan kebijakan atau diskresi. Kedua hal itu, kata Presiden Joko Widodo, tidak bisa dipidanakan.
Kedua, jangan sembarangan memperkarakan tindakan administrasi pemerintah.
"Tolong dibedakan mana yang beneran nyolong dan mana yang tidak," ujar Presiden.
Arahan ketiga, Jokowi meminta jangan mudah membeberkan kerugian negara kepada media selama jumlah dan statusnya belum pasti. Menurut ia, kerugian negara baru bisa diekspos apabila sudah konkrit atau mau masuk ke proses penuntutan.
"Arahan lainnya, BPK diberi waktu 60 hari (untuk memastikan kerugian negara)," ujarnya menegaskan.
Ada beberapa kepala daerah yang diperkarakan penegak hukum beberapa waktu terakhir akibat kebijakannya. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok, beberapa bulan terakhir, terseret banyak perkara terkait kebijakannya. Mulai dari pembelian lahan di Cengkareng, pembelian lahan Sumber Waras, hingga diskresi terkait dengan reklamasi di pantai utara Jakarta.
Terakhir, Ahok diperiksa Mabes Polri soal pembelian lahan di Cengkareng yang diduga mengandung unsur kejahatan korupsi, gratifikasi. Lahan itu luasnya 4,6 hektare, dibeli dengan harga Rp 668 miliar. Ketika ditelusuri, lahan itu sesungguhnya sudah lama dimiliki Dinas Kelautan Pemprov DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel