Kabar24.com, JAKARTA - PT Punj Llyod Indonesia kembali diajukan permohonan kepailitan oleh salah satu mitra usahanya, PT Wika Intinusa Niagatama.
PT Wika Intinusa Niagatama yang diwakili oleh direkturnya Johnson mengklaim memiliki piutang sejumlah US$ 145.926. Kuasa hukum pemohon Syamsul Bahar menjelaskan tagihan tersebut muncul terkait kerjasama jual beli bahan kimia pada 2013.
"Permohonan pailit diajukan karena termohon sudah tidak mampu menyelesaikan utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," kata Syamsul seusai sidang, Senin (18/7/2016).
Pemohon merupakan perusahaan penyedia bahan kimia, sedangkan termohon membeli barang tersebut guna keperluan proses pengeboran minyak. Sejak kerjasama dijalankan, Punj Lloyd baru membayar sejumlah US$20.000 dan tidak ada pembayaran hingga permohonan kepailitan didaftarkan.
Syamsul menuturkan kliennya telah berupaya menagih utang tersebut melalui surat peringatan atau somasi yang dikirim sebanyak tiga kali. Namun, termohon tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar.
Alih-alih pembayaran, termohon justru beralasan kegagalan pembayaran tepat waktu terjadi karena adanya masalah finansial dengan pihak ketiga dalam pengadaan proyek pengeboran minyak. Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa diterima dan utang tetap harus dilunasi.
Selain melayangkan permohonan kepailitan sejak 17 Juni 2016, pemohon juga membuat laporan kepolisian terhadap direktur Punj Lloyd atas dugaan penipuan. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Kendati demikian, Syamsul masih akan menerima iktikad baik dari termohon. Kliennya sangat terbuka bagi Punj Lloyd jika ingin memulai negosiasi untuk mencapai perdamaian di luar persidangan. "Kami sifatnya menunggu dari pihak termohon saja," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Punj Lloyd Ibnu Ibrahim belum bisa memberikan tanggapan. Dia mengaku baru mendapatkan surat kuasa dari prinsipalnya. "Tunggu berkas jawaban saja, kami juga belum mempelajari berkas gugatan," katanya.
Perkara dengan No. 33/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan dengan jawaban termohon pada Kamis (21/7).
Permohonan kepailitan ini bukan yang pertama kali dialami termohon. Tercatat PT Bakrie Construction pernah mengajukan permohonan yang sama terkait utang senilai US$800.000 pada 2013).
Bahkan, sejumlah kreditur juga ada yang berupaya menempuh jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam menagih piutangnya. PT Era Bangun Jaya dan PT Indonesian Marine yang memiliki piutang Rp37,6 miliar melayangkan permohonan PKPU pada 2014.
Selain itu, PT Control Systems Arena Para Nusa mengajukan permohonan PKPU atas piutang US$107.410 pada 2015. Akan tetapi, seluruh permohonan tersebut kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Punj Lloyd masuk ke Indonesia pada 1993 ketika diminta untuk mengerjakan proyek untuk saluran pipa sepanjang 210 km Balongan-Jakarta. Perusahaan tersebut merupakan satu-satunya yang bergerak di sektor hidrokarbon di Indonesia pada waktu itu.
Pada 1996, Punj mendapatkan dua proyek saluran pipa yaitu Kertapati-Jambi dan Tegal Gede-Tangerang dari Pertamina. PLI sendiri dibentuk pada 1997 untuk mengukuhkan namanya di kawasan Asia Tenggara.