Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang M Sanusi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dugaan pencucian uang tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi./Antara-Muhammad Adimaja
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan  bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Dugaan pencucian uang tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait pembahasan  rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan kemarin penyidik lembaga antikorupsi memanggil 13 saksi. Belasan saksi itu berasal dari berbagai profesi dari notaris hingga pegawai dari perusahaan pengembang.

“Saksi-saksi yang dipangggil berasal dari berbagai macam profesi, dari pegawai di perusahaan properti hingga notaris. Soal perusahaan properti itu ada di Jakarta Utara, salah satunya apartemen di Marina,” kata Priharsa, Selasa (12/7/2016).

Para saksi tersebut, kata dia, akan diperiksa soal kepemilikan sejumlah aset milik Sanusi. Seperti diketahui, kemarin KPK telah menerapkan bekas politisi Gerindra itu sebagai tersangka kasus TPPU. KPK menengarai, untuk mengelabui endusan penyidik lembaga antikorupsi, Sanusi diduga menyimpan uang hasil kejahatannya dalam bentuk aset dan barang begerak.

Untuk membongkar aliran dana milik adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik itu mereka menghadirkan saksi-saksi tersebut. Hanya saja, dari 13 saksi yang diperiksa tujuh di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik. Sebagian besar saksi masih berada di luar kota.

Ketujuh saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan itu yakni Haniwati Gunawan, Wahyu Dewanto, Jefry Setiawan Tan, Evelyn Irawan, Danu Wira, Dody Setiadi, dan Nicholas Hartono.

KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Penyidik juga masih melakukan penelusuran soal dugaan TPPU tersebut, termasuk kemungkinan ditemukannya barang bukti baru milik sanusi.

“Kewenangan untuk menentukan apakah ini termasuk pencucian uang itu ada di tangan penyidik, nanti kita lihat hasilnya,” imbuhnya.

Sebelum  memeriksa  saksi-saksi tersebut, KPK Senin kemarin memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Tbk. Miarni Ang. Miarni membenarkan soal kepemilikan aset milik Sanusi di APLN. Hanya saja proses pembelian aset itu dilakukan jauh sebelum kasus suap raperda reklamasi itu terungkap.

Walau demikian, tidak semua aset milik Sanusi itu sudah lunas. Ada beberapa aset yang sampai saat ini belum lunas dan menunggak pembayarannya, karena itu aset tersebut tidak bisa dikatakan milik tersangka dua kasus tersebut. ‘Karena belum lunas, aset masih milik pengembang,” katanya.

Dalam perkara itu, Miarni menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan sejumlah dokumen yang terkait aset milik Sanusi itu ke penyidik lembaga antikorupsi. Bukti-bukti itu berupa kuwitansi dan transaksi pembayaran aset tersebut.

Sanusi sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus suap raperda reklamasi. Dia diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja terkait upaya untuk menurunkan nilai kontribusi tambahan senilai 15%. Pihak pengembang keberatan dengan beban nilai kontribusi tambahan tersebut.

Selain itu dalam kesaksian pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati dalam sidang Ariesman beberapa waktu lalu, Sanusi diduga tak sendiri. Sesuai kesaksian tersebut, Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik juga tampak aktif memengaruhi para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta supaya nilai kontribusi tambahan 15% itu diambil dari nilai kontribusi 5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper