Kabar24.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan aset daerah kepada pemerintah pusat berupa sertifikat Bandara Samarinda Baru.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan aset daerah yang akan dihibahkan kepada pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan) berupa sertifikat lahan kawasan Bandara Samarinda Baru (BSB), yang terdiri atas 4,62 hektare yang masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan 234,84 ha yang berada di Kota Samarinda.
Dia berharap masyarakat tidak mempermasalahkan kebijakan hibah aset daerah kepada pemerintah pusat, sebab sejatinya pemerintahan pusat dan daerah itu adalah sama.
"Saya tidak ingin ada dikotomi antara pemerintah pusat dan daerah. Apa yang kami berikan adalah untuk kepentingan rakyat. Ini bukan soal milik pusat atau daerah, tapi ini milik negara dan untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Awang berharap dengan penyerahan aset BSB ini penyelesaian pembangunan bandara bisa dilakukan sesuai target.
Setelah diserahkan kepada pemerintah pusat, selanjutnya pemerintah pusat juga bisa segera menggelontorkan anggaran mereka untuk menyelesaikan pembangunan Bandara pengganti Bandara Temindung itu.
"Ketika Pemprov Kaltim menghibahkan bantuan helikopter kepada TNI untuk membantu pengamanan wilayah perbatasan. Kami sudah lakukan bersama TNI untuk pembelian helikopter. Dana untuk pembelian itu kami serahkan kepada Kementerian Pertahanan. Ternyata kerjasama ini berjalan baik dan helikopter dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengamanan wilayah perbatasan," terang Awang.
Dia meminta nantinya pemerintah pusat bukan hanya mengarah ke BSB, tetapi juga untuk bandara-bandara lain di perbatasan, diantaranya, Bandara Long Bawan di Nunukan, Bandara Datah Dawai di Kutai Barat dan Bandara Long Apung di Malinau.
Rencananya penyerahan sertifikat lahan ini akan diserahkan kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta pada 11 Juli 2016.