Kabar24.com, JAKARTA - Pihak Yudiawan Tansiri, pendiri PT Metro Batavia (dalam pailit) atau Batavia Air mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan tim kurator pailit Batavia Air.
Batavia Air pun berharap pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum kurator
Kuasa hukum Yudiawan Tansiri, Raden Catur Wibowo menuturkan, atas putusan yang dibacakan Hakim Zuhairi tersebut, status tersangka tim kurator dengan dugaan pemalsuan keterangan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) menjadi batal demi hukum.
“Ada kejanggalan dalam putusan ini, pasalnya semula putusan dibacakan pada Senin (27/6/2016), tetapi diubah hari Selasa (28/6/2016) dan seharusnya pukul 10.00 WIB, malah mundur pukul 15.00 WIB,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/6/2016).
Catur mengungkapkan, status tersangka bagi ketiga kurator Batavia Air telah memenuhi unsur penetapan tersangka, yaitu dua alat bukti yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup tersebut adalah adanya laporan dan satu alat bukti. Sementara, Bareskim dalam laporan kliennya sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang dimaksud dalam pasal 183 dan 184 KUHP.
“Kalau memori PK tidak diajukan, tentu upaya hukum PK menjadi tidak sah. Karena laporannya pemalsuan memori PK. Hakim bilang memori PK bukan surat dan tidak menimbulkan hak sehingga proses penyidikan dianggap tidak sah. Itu putusan hakim. Padahal, menurut ahli hukum pidana M. Yahya Harahap S.H., memori PK merupakan surat,” jelasnya.
Sebelumnya, Yudiawan Tansari, melaporkan empat kurator ke Bareskrim Mabes Polri melalui LP No. 1115 tertanggal 23 September 2015. Keempat kurator Batavia Air itu yakni Turman M. Panggabean, Alba Sukmahadi, Andra Reinhard Pasaribu, dan Permata N. Daulay.
Ada pun sangkaan terhadap tim kurator yaitu membuat keterangan palsu dalam memori Peninjauan Kembali (PK) soal Gedung Kantor Pusat Batavia Air di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
Yudiawan Tansiri menegaskan, aset gedung di Jalan Juanda merupakan aset pribadinya, bukan aset Batavia Air. Dengan kata lain, tidak termasuk dalam boedel pailit.
Atas laporan tersebut, Bareskrim selanjutkan melakukan penyidikan dan sampai akhirnya menetapkan status tersangka bagi ketiga kurator, yakni Turman M. Panggabean, Alba Sukmahadi, dan Andra Reinhard Pasaribu pada April 2016 lalu.