Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Agar Bayar THR Tepat Waktu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau mengimbau perusahaan yang beroperasi di daerah ini agar membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawannya paling lambat satu minggu menjelang Lebaran 2016.
Perusahaan  agar membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawannya paling lambat satu minggu menjelang Lebaran 2016./Bisnis
Perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawannya paling lambat satu minggu menjelang Lebaran 2016./Bisnis

Bisnis.com, ROKAN HILIR -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau mengimbau perusahaan yang beroperasi di daerah ini agar membayarkan tunjangan hari raya bagi karyawannya paling lambat satu minggu menjelang Lebaran 2016.

"Jangan sampai perusahaan terlambat membayar THR," kata anggota DPRD Rokan Hilir Imam Suroso, di Bagansiapiapi, Sabtu (25/6/2016).

Menurutnya, perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai dengan amanat Undang Undang Ketenagakerjaan, dan pembayarannya harus tepat waktu.

"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Karena itu, kami imbau seluruh perusahaan dan para pengusaha di daerah ini untuk segera membayarnya tepat waktu, yakni tujuh hari sebelum lebaran," katanya mengingatkan.

Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir sudah menerima dan menyebarkan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang pembayaran THR keagamaan paling lama dibayarkan satu pekan sebelum lebaran.

"Jika THR itu dibayarkan tepat waktu setidaknya dana tersebut dapat dimanfaatkan para karyawan atau para pekerja untuk persiapan mudik dan kebutuhan perayaan Idulfitri," katanya lagi.

Ketentuan yang sudah jelas disampaikan oleh pemerintah itu, sehingga pihaknya kembali mengimbau agar perusahaan dapat mematuhi peraturan tersebut.

Namun, jika diabaikan tentunya akan ada konsekuensi atau sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka para karyawan atau pun pekerja bisa melaporkannya kepada dinas terkait atau DPRD Rohil. Jadi, kami minta besaran THR harus dibayar sesuai ketentuan dan tidak asal bayar," katanya lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper