Kabar24.com, MAUMERE - Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin mengakui bahwa ijazah sarjana hukum yang digunakan Antonius Tonce Matutina untuk proses promosi jabatan menjadi Sekretaris Daerah Flores Timur adalah palsu.
"Saya sudah membaca dan mencermati laporan Inspektorat Kabupaten Flores Timur terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Sekretaris Daerah Flores Timur saat ini," kata Bupati Lagadoni, seusai bertemu Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur di Kupang, Selasa (21/6/2016).
Pertemuan Bupati Flores Timur dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton itu untuk melaporkan dan mendiskusikan langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan, terkait dengan ijazah palsu yang disandang Sekda Flores Timur Antonius Tonce Matutina.
"Ada hal-hal prinsip yang janggal dalam laporan Inspektorat. Misalnya, soal data tahun awal pendidikan. Dalam laporan Inspektorat disebutkan bahwa Anton Tonce Matutina melaksanakan pendidikan Kelas Jauh Larantuka dari tahun 2004-2006," katanya.
"Padahal, Universitas Widya Gama Malang membuka kelas jauh Larantuka untuk Fakultas Hukum itu pada tahun 2007, sehingga tidak logis dengan tahun ijazah yang dimiliki Sekda Flores Timur Anton Tonce Matutina," katanya.
Menurut dia, ketika para petinggi kampus Widya Gama Malang datang ke Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur untuk pembukaan kelas jauh Fakultas Hukum, mereka bertemu dengan dirinya yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati Flores Timur.
"Rombongan itu diantar oleh Ismail Arkiang, salah seorang pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Flores Timur yang sekaligus menjadi pengelola kelas jauh Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Malang di Larantuka," katanya menjelaskan.
"Bagaimana mungkin disebutkan bahwa tahun pendidikan Sekda Flores Timur adalah 2004 - 2006. Ini pembohongan dan penipuan. Ini pidana," kata Bupati Langodai dalam nada tinggi.
Lebih heran lagi, kata dia, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Dirjen Pendidikan Tinggi memuat juga hal tersebut.
"Artinya, tindak pidana penipuan itu melibatkan pula Kampus Widya Gama Malang sebagai institusi Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah sarjana hukum untuk Sekda Flores Timur itu," katanya.
Sekda Anton Tonce Matutina, dalam data yang ada memegang Ijazah Nomor: 034/UWC/20401/c/20052/06 tanggal 18 November 2006 dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
"Heran, orang belum kuliah kok sudah dapat ijazah. Karena itu saya yakin, ijazah Sekda Flores Timur Anton Tonce Matutina itu adalah palsu, sehingga perlu diproses secara pidana," demikian Bupati Flores Timur Yosep Lagadoni Herin.
Sekda Flores Timur Anton Tonce Matutina belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kasus ijazah palsu tersebut, karena telepon genggamnya selalu berada di luar jangkauan.
Ingin Jadi Sekda, Bupati Flores Timur Ungkap Ijazah Anak Buahnya Palsu
Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin mengakui bahwa ijazah sarjana hukum yang digunakan Antonius Tonce Matutina untuk proses promosi jabatan menjadi Sekretaris Daerah Flores Timur adalah palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
41 menit yang lalu
Langkah Pede Bank Thailand Pacu Penetrasi Pasar via BNLI & BMAS
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Lokasi TPS Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Pilkada Serentak 2024
32 menit yang lalu