Kabar24.com, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Pasalnya, mereka mencium indikasi ketidakberesan dalam pembahasan undang-undang tersebut. Mereka menganggap RUU tersebut akan mengampuni dosa para pengemplang pajak bahkan para pelaku tindak pidana korupsi.
"Saat ini pembahasan di DPR antara kementerian, pemerintah dengan DPR itu seperti kucing dan tikus. Pembahasan di hotel secara tertutup dan diam-diam," kata Manager Advokasi Seknas Fitra Apung Widadi di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Karena itu Fitra meminta KPK untuk menolak tax amnesty, karena mereka melihat urgensi uang yang bakal masuk ke Indonesia tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sesuai hitungan yang mereka lakukan, dari jumlah Rp8000 triliun hingga Rp10 ribu triliun uang yang bakal diampuni pajaknya. Fitra memprediksi hanya Rp60 triliun yang bisa masuk ke kas negara.
Hal itu terkonfirmasi dengan perhitungan Bank Indonesia (BI), BI memprediksi dana yang bakal masuk ke APBN hanya Rp59 triliun.
Perhitungan itu muncul karena bunga yang diterapkan cukup rendah yakni hanya sekitar 2% hingga 3% dari total uang yang bakal diampuni.
Oleh karena itu, mereka berharap dengan kewenangan dari KPK sebagai pengawas dapat mengungkap praktik transaksional di balik pembebasan RUU tersebut.