Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCABULAN: Saipul Jamil Jual Rumah untuk Suap Panitera PN Jakut?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menjelaskan tentang sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Artis Saipul Jamil dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta/Antara
Artis Saipul Jamil dicecar pertanyaan oleh wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menjelaskan tentang sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara  uang itu berasal dari Saipul Jamil.

"Jadi dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi kami masih lakukan pengembangan," kata Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/6/2016).

Dia mengatakan KPK perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memanggil Saipul.

Saipul kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Dia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti mencabuli DS, remaja pria. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

Atas kasus Saipul di pengadilan itu, KPK menduga ada permainan suap demi meringankan hukumannya. KPK menetapkan empat tersangka setelah menangkap tujuh orang di lokasi berbeda, Rabu, 15 Juni 2016.

Mereka adalah dua pengacara Saipul bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul, dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Basaria mengatakan tersangka Berta, Kasman, dan Samsul diduga memberikan uang Rp 250 juta itu kepada Rohadi.

Rohadi sebagai tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Berta, Kasman, dan Samsul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper