Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menjelaskan tentang sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara uang itu berasal dari Saipul Jamil.
"Jadi dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi kami masih lakukan pengembangan," kata Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (16/6/2016).
Dia mengatakan KPK perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memanggil Saipul.
Saipul kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Dia divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terbukti mencabuli DS, remaja pria. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
Atas kasus Saipul di pengadilan itu, KPK menduga ada permainan suap demi meringankan hukumannya. KPK menetapkan empat tersangka setelah menangkap tujuh orang di lokasi berbeda, Rabu, 15 Juni 2016.
Mereka adalah dua pengacara Saipul bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul, dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Basaria mengatakan tersangka Berta, Kasman, dan Samsul diduga memberikan uang Rp 250 juta itu kepada Rohadi.
Rohadi sebagai tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan Berta, Kasman, dan Samsul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.