Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) mengatakan, pencabutan surat larangan terhadap Menteri BUMN untuk mengikuti rapat di Senayan harus melalui putusan Pansus Pelindo dan rapat Paripurna.
"Itu kan Pansus sudah ketuk Paripurna, harus Paripurna kembali. Makanya harus ada penyelesaian politik," ujar Akom di Gedung DPR, Jumat (17/6/2016).
Akom mengatakan pimpinan DPR hanya sebatas meneruskan rekomendasi putusan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo. Artinya, pihaknya tidak punya wewenang mencabut surat rekomendasi pansus Pelindo tersebut.
"Itu rekomendasi Pansus, kirim surat ke pimpinan DPR dan minta itu, kemudian posisi Pak Fadli Zon cuma melanjutkan, meneruskan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait penunjukan sementara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menggantikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno guna rapat dengan Komisi VI DPR yang membidangi BUMN.
Surat bernomor R-39/Pres/06/2016 yang bersifat 'Sangat Segera' itu dikirimkan pada 15 Juni 2016.
Memang rapat antara Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Rini Soemarno sudah lama tidak bisa dilakukan.
Pasalnya, Rini tersandung rekomendasi Pansus hak angket Pelindo II.
Pansus merekomendasikan agar presiden segera mengganti yang bersangkutan sebagai menteri. Namun hingga saat ini, Rini masih dipertahankan Presiden Jokowi.