Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang suap yang diberikan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi terkait pengurusan perkara pelecehan seksual dengan terdakwa penyanyi dangdut Saipul Jamil (SJ).
"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ, dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/6/2016).
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/6/2016), menangkap dua pengacara Saipul Jamil yang bernama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta kakak Saipul Samsul Hidayatullah.
Mereka ditangkap karena diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dalam upaya mengurangi vonis hukuman Saipul Jamil, yang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam pelecehan seksual.
Namun KPK belum menetapkan Saipul sebagai tersangka.
"Nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan (SJ) dan akan melakukan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," tambah Basaria.
Saat ini Saipul Jamil ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
KPK menyita Rp250 juta yang diterima Rohadi dari pengacara Saipul Jamil dalam operasi tangkap tangan.
"Dalam penyelidikan yang dilakukan anggota (KPK), mereka menjanjikan Rp500 juta, tapi yang ditemukan Rp250 juta," ungkap Basaria.
"Ini terkait penanganan di PN Jakarta Utara dalam kasus Perlindungan Anak yaitu penggunaan pasal 82 UU Perlindangan Anak jo pasal 290 jo pasal 292 tentang perbuatan cabul yang dituntut jaksa penuntut umum selama 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta tapi ingin ada pengurangan (hukuman)," katanya.
"Dan hasilnya putusan tiga tahun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292. Seorang terdakwa berusaha untuk mengurangkan putusannya dengan segala macam cara, mungkin dia menginginkan sangat rendah bahkan mungkin satu tahun," jelas Basaria.
KPK pun masih terbuka untuk menetapkan tersangka lain baik dari sisi penerima maupun pemberi suap setelah menetapkan Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah sebagai tersangka.
"Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan termasuk misalnya negosiasi ke jaksa dan hakim masih dalam pengembangan, tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera atau ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa dibuktikan, tapi masih didalami dengan pemanggilan-pemanggilan dan beberapa penggeledahan sesuai kepentingan tim penyidik," tegas Basaria.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 karena ia dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap anak. Padahal jaksa menuntut Saipul agar dipenjara selama tahun.