Kabar24.com, JAKARTA--Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan produsen aki lokal, Wong W. Haryanto terhadap GS Yuasa Corporation kandas setelah majelis hakim menerima eksepsi tergugat.
Majelis hakim yang diketuai Eko Sugianto mengatakan gugatan Wong dinilai kekurangan pihak yang seharusnya mengikutsertakan pihak Polresta Palembang dalam perkara perdata tersebut. Pertimbangan hukum majelis hakim sesuai dengan eksepsi GS Yuasa.
Wong mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum dengan No. 191/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst sejak 22 Agustus 2014. Adapun, yang menjadi tergugat I adalah GS Yuasa, Nippon Denchi Kabushiki Kaisha (Japan Storage Battery Co. Ltd) sebagai tergugat II, dan Direktorat Merek menjadi turut tergugat.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak bisa diterima," kata Eko saat membacakan amar putusan, Rabu (15/6/2016).
Dia menjelaskan anggota Polresta Palembang telah melakukan penyitaan terhadap 7.000 unit aki milik penggugat dengan merek GSB. Tindakan tersebut dilakukan atas laporan polisi yang dilayangkan oleh tergugat I.
Menurutnya, sudah seharusnya pihak Polresta Palembang menjadi pihak dalam perkara tersebut karena telah menimbulkan kerugian bagi penggugat. Eksepsi tergugat I tersebut beralasan hukum dan patut dikabulkan.
Eko menjelaskan atas dikabulkannya eksepsi dari tergugat I, maka eksepsi yang diajukan oleh tergugat lain tidak perlu pertimbangkan lebih lanjut. Selain itu, majelis hakim juga tidak perlu memeriksa petitum gugatan lain.
Selain kekurangan pihak, lanjutnya, tergugat mengajukan eksepsi gugatan salah alamat, gugatan tidak jelas (obscuur libel), posita dan petitum tidak memiliki keterkaitan, serta kesalahan penulisan nama.
Pihaknya juga telah menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat I. Alasannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Dalam perkata ini, tergugat II tidak pernah hadir dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Fernando mengaku belum mempersiapkan upaya hukum selanjutnya. Cara yang bisa ditempuh yakni melalui pengajuan banding atau pendaftaran gugatan baru.
"Kami masih pikir-pikir dulu, nanti akan konsultasikan ke pihak prinsipal," kata Fernando seusai persidangan.
Dalam peritumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah peralihan hak atas merek dagang GS Hybrid, GS, dan GS Premium oleh tergugat II kepada tergugat I serta segala akibat hukumnya.
Peralihan hak merek atas ketiga merek tersebut dinilai tidak mengikat kepada penggugat atau pihak ketiga lain selayaknya yang disyaratkan Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek.
Pihaknya juga meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp10 miliar dan immateriil dalam jumlah yang sama.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan tergugat I enggan untuk dimintai tanggapan.
Produk aki dari GS Yuasa Corporation pertama kali didaftarkan dan dijual di Indonesia sejak 1958 dan pernah dinyatakan sebagai top brand pada 2012
Sejak tahun 1980-an, GS Yuasa Corporation telah melakukan berbagai langkah hukum dalam jangka waktu yang cukup lama untuk menghentikan produk aki yang memiliki kemiripan atau secara terang-terangan meniru merek terkenal milik mereka.
Adapun, GS merupakan singkatan dari inisial nama pendiri Japan Storage Battery, Genzo Shimadzu. Merek GS juga sudah terdaftar di berbagai negara, seperti Jepang dan Indonesia
GS Yuasa Lolos Gugatan Perdata
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan produsen aki lokal, Wong W. Haryanto terhadap GS Yuasa Corporation kandas setelah majelis hakim menerima eksepsi tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu