Kabar24.com, JAKARTA – Komisi III DPR menerima banyak keluhan mengenai dunia peradilan di Indonesia, termasuk yang menyangkut hakim agung.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan itu satu alasan jabatan Hakim Agung perlu dibuat periodisasi seperi jabatan pejabat negara lainnya.
“DPR paling tidak mencatat belum ada hakim agung yang karena persoalan etik diberhentikan,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (12/6/2016).
Dia menjelaskan bahwa saat ini hanya jabatan hakim agung saja yang tidak memiliki siklus jabatan.
Artinya semua hakim agung sejauh ini begitu ditunjuk akan tetap diposisinya hingga usia pensiun.
Padahal pejabat negara lainnya, baik yang dipilih langsung ataupun melalui proses seleksi memiliki siklus jabatan selama lima tahun.
Menurut Asrul tidak adanya siklus jabatan tentu menutup kesempatan untuk melakukan pengawasan.
“Paling tidak kalau banyak komplain dan dugaan pelanggaran etik ketika dievaluasi atau dinilai kinerja profesionalnya ada kemungkinan tidak bisa diangkat kembali,” jelasnya.
Jabatan hakim agung belakangan tengah disorot setelah adanya pernyataan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung.
Dia menyatakan bahwa ada intervensi dari Hakim Agung Hatta Ali dalam praperadilan tersangka korupsi dana bansos La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Maruli menyebut pertalian saudara antara Hatta Ali dan La Nyalla membuat Pengadilan Negeri Surabaya selalu mengabulkan permohonan tersangka yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung itu.