Bisnis.com, JAKARTA - Sehari sebelum penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler tahap I (10/6/2106), masih ada 12.158 jemaah atau 7,89% dari total kuota haji reguler 155.200 yang belum melunasi biaya haji.
Dikutip dari data Monitoring Pelunasan Haji Reguler pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada Kamis, (9/6/2016) pukul 15.00 WIB, baru 141.891 jamaah yang telah melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210/2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 orang yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600).
Adapun, kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1437H/2016M, jamaah haji yang berhak mengisi kuota atau melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah lunas namun menunda keberangkatan pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, jamaah yang berhak melunasi BPIH tahap pertama adalah pihak yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1437H/2016M berdasarkan data siskohat dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun terhitung tanggal 9 Agustus 2016 atau sudah menikah.