Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polsek KPN Parepare Amankan 4 Kilogram Sabu

Aparat Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare mengamankan 4 kilogram narkoba golongan satu, jenis sabu yang akan diselundupkan ke luar Sulawesi Selatan.
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti narkoba saat gelar perkara jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2). Direktorat Tindak Pidana Naroba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia dengan mengamankan tujuh tersangka dan 40 ribu butir ekstasi senilai Rp24 miliar. /ANTARA
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti narkoba saat gelar perkara jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2). Direktorat Tindak Pidana Naroba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia dengan mengamankan tujuh tersangka dan 40 ribu butir ekstasi senilai Rp24 miliar. /ANTARA

Kabar24.com, MAKASSAR - Aparat Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare mengamankan 4 kilogram narkoba golongan satu, jenis sabu yang akan diselundupkan ke luar Sulawesi Selatan.

"Laporannya sudah masuk kalau ada warga yang membawa sabu seberat 4 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Senin (6/6/2016).

Data awal yang diterimanya dari anggota KPN Parepare itu menyebutkan barang haramnya dibawa oleh lelaki Ardian (28) dan akan diselundupkan ke Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pelaku Ardian tertangkap tangan membawa sabu itu setelah dilakukan operasi rutin oleh Polsek KPN Parepare dengan dipimpin Kapolsek Iptu Syarifuddin.

Pelaku saat mulai berjalan keluar dari Kapal Motor (KM) Lambelu yang ditumpanginta dari Tarakan, Nunukan dan Balikpapan, Kalimantan itu langsung dicegat oleh polisi untuk pemeriksaan rutin.

"Jadi anggota yang melakukan operasi rutin ini tidak mengetahui jika akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar. Hanya seperti biasa, dilakukan operasi rutin sampai ada yang tertangkap membawa sabu," katanya.

Setelah penemua sabu seberat 4 kg dalam tas ransel hitam milik pelaku itu, polisi kemudian membawanya ke Polsek KPN Parepare untuk dilakukan interogasi.

Hasilnya, pelaku mengaku jika dirinya hanya dititipi dan disuruh untuk membawa sabu itu ke pemiliknya di Kabupaten Tolitoli, atas nama Andri Sabiring.

Pelaku juga mengaku jika berhasil mengantarkan paket sabu itu ke pemilik aslinya, maka pelaku Ardian akan diberikan upah sebesar Rp10 juta


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper