Kabar24.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera dinilai mengedepankan unsur politis dalam pemecatan Fahri Hamzah dari partai tersebut.
Pengacara Fahri, Mujahid A Latief menyebutkan pemecatan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memiliki unsur politis yang kuat karena berlangsung tidak transparan, objektif, independen dan berkeadilan dalam menegakkan disiplin organisasi di PKS
"Tidak jelas siapa pelapornya. Ini jelas proses penegakan disiplin organisasi yaitu pemecatan Fahri di PKS dilakukan atas pesanan dan bentuk kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu atas dasar ketidaksukaan," ujar Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Hal tersebut ditegaskan Mujahid dengan mempertanyakan sikap PKS yang tidak memecat kader-kadernya yang bermasalah yang menurut pemantauannya ada sekitar enam kader PKS dengan sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran kode etik, namun tidak dipecat meski menurut pihak Fahri masuk pelanggaran berat.
Keenam kader PKS tersebut yakni, Luthfi Hasan Ishaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba, Tifatul Sembiring, dan Suswono terkait korupsi yang sebagian di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Dan yang terakhir, yakni Arifianto yang terbukti tengah mengakses konten porno saat sidang paripurna di DPR.
"Jika Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, mengapa orang-orang yang saya sebutkan tadi, yang jelas-jelas dinyatakan telah diputuskan oleh pengadilan, tapi tidak dipecat. Ini sikap yang tidak fair," kata dia.
Karena itu, pihak Fahri meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Dia juga menyatakan dalam persidangan selanjutnya akan dibeberkan bukti-bukti bahwa pemecatan terhadap kliennya tidak sah.
Namun, dia tak menyebut secara detail bukti apa saja yang akan dibuka di persidangan.
"Kami memiliki bukti-bukti, fakta-fakta yang nanti pada proses pengadilannya akan kita buktikan dengan bukti-bukti," kata Mujahid.
Sementara itu, kuasa hukum PKS Zainuddin Paru yang ditemui di lokasi yang sama, menanggapi dengan santai tudingan Fahri Hamzah tentang adanya diskriminasi pada pemecatan tersebut, bahkan dia juga menyebut Fahri tidak mengetahui mekanisme organisasi yang ada di PKS.
"Fahri kan emang sukanya berteriak di luar, tidak tahu mekanisme yang ada di organisasi. Itu menandakan Fahri tidak pernah mengikuti apa yang diinginkan, apa yang menjadi proses dan sistem di PKS," ucap Zainuddin.
Bahkan Zainuddin menyebutkan di antara nama-nama yang bermasalah di atas, sudah ada yang mengalami nasib sama seperti Fahri, yaitu dipecat, hanya saja PKS tidak mengumumkan ke publik karena yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya.
"Kami tidak pernah menyebutkan karena itu sudah menjadi hak yang seharusnya dilindungi secara pribadi, hal-hal yang secara pribadi dan mereka sudah mengakui kesalahannya, sudah dimaafkan dan putusannya menjadi rahasia internal," tutur dia.
Perahasiaan juga, tutur Zainuddin, diterapkan dalam pemecatan Fahri Hamzah yang tidak diumumkan ke publik di mana menurutnya justru pemecatan itu menjadi ramai setelah Fahri sendiri yang mengumumkan ke publik dan membawa perkara tersebut ke pengadilan.
"Kalau Fahri kasusnya pembangkangan, apa boleh buat keputusan partai begitu. Sebetulnya sudah dirahasiakan dari publik juga hal itu, dan yang membuka juga bukan PKS, tapi Fahri sendiri dengan sifat pembangkangannya itu," tutur Zainuddin.
Pernyataan soal keabsahan pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan partai yang dianggap diskriminasi dan berunsur politis, disampaikan Mijahid dalam sidang pembacaan replik dari penggugat atas jawaban tergugat (eksepsi).
Selain soal pemecatan Fahri Hamzah, dalam replik diungkapkan ketidakjelasan kepada siapa gugatan dilayangkan (erorr in persona) apakah ditujukan untuk partai atau para pihak tergugat.
Mujahid mengatakan, gugatan ditujukan kepada orang-orang yang memiliki posisi di PKS telah menggunakan kewenangannya melaksanakan pemecatan.
Mujahid juga mengatakan bahwa pemecatan terhadap Fahri oleh majelis tahkim tidak sah. Pasalnya, Majelis Tahkim PKS baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada 25 April 2016 sedangkan surat pemecatan Fahri telah keluar sejak 11 Maret 2016.
"Bagaimana mungkin lembaga yang belum disahkan sama Kementerian tapi bisa pecat seseorang, masa sebelum dicatatkan di Kementerian sudah melakukan tindakan pada klien kami (Fahri Hamzah)," ujar Mujahid.