Kabar24.com, KUPANG - Pemerintah daerah Kabupaten Kupang mendesak Pemerintah Pusat melakukan langkak konkret menyelesaikan sengketa perbatasan dengan Timor Leste.
Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengharapkan agar Pemerintah Pusat (Jakarta) menyelesaikan kasus sengketa lahan di kawasan Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang antara masyarakat Indonesia dengan Timor Leste secara Budaya.
"Saya rasa kalau diselesaikan secara budaya, kasus ini tidak akan berlarut-larut, karena antara masyarakat Timor Leste yang ada di Naktuka dengan masyarakat Indonesia di Amfoang Timur memiliki budaya dan karakteristik yang sama, nah sekarang tergantung pihak Jakarta saja," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat (3/6/2016).
Naktuka merupakan wilayah demarkasi antara Indonesia dan Timor Leste, namun kawasan seluas 1.690 hektare itu sudah dikuasai oleh warga Timor Leste asal Oecusse untuk berkebun dan membangun pemukiman.
Sebelum Timor Leste merdeka setelah 23 tahun lebih menjadi bagian dari NKRI, kawasan Naktuka di wilayah Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah digarap oleh warga dari Oecusse untuk berkebun.
Setelah Timor Leste merdeka, warga asal Oecusse tidak hanya berkebun, tetapi juga membangun pemukiman sehingga membuat warga Amfoang resah dan tidak mau menerima aksi penyusupan untuk menguasai wilayah NKRI secara sistematis tersebut.
Ia mengakui penyelesaian batas negara antara kedua negara merupakan kewenangan pusat, tetapi ia mendesak harus segera diselesaikan secepatnya sebab apabila diselesaikan dengan cara budaya maka peluang menang akan sangat besar.
"Saat ini jumlah warga Timor Leste yang tinggal di kawasan itu semakin banyak. Setahun yang lalu saya sempat melihat langsung warga yang tinggal di kawasan itu, saat saya cek kartu identitasnya ternyata mereka tidak punya baik dari Indonesia maupun Timor Leste. Tetapi tiga bulan terakhir saya kesana, mereka sudah memiliki KTP dan berkewarganegaraan Timor Leste," ujarnya.
Menurutnya jika ini dibiarkan akan menjadi bumerang bagi Indonesia sendiri. Kemudian ia juga meminta agar penyelesaiaan kasus ini jangan sampai melibatkan dunia internasional atau PBB karena dampaknya akan sangat merugikan Indonesia.
Sejauh ini Pemda Kupang sendiri sudah melakukan berbagai cara agar kasus tersebut secepatnya diselesaikan mengingat warga Amfoang Timur sudah tidak tahan melihat aktivitas warga Timor Leste di kawasan tersebut. Padahal sudah ada perjanjian sebelumnya antara Indonesia dengan Timor Leste untuk tidak ada aktivitas di kawasan tersebut sebelum ada penyelesaian sengketa itu.
Pengamat hukum internasional Dr DW Tadeus menilai Jakarta tidak tegas dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan di Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang kini diolah dan ditempati oleh warga Timor Leste.
"Ini penyerobotan wilayah negara yang tidak bisa dipandang enteng. Pemerintah pusat (Jakarta) harus mengambil langkah-langkah tepat dalam menyelesaikan sengketa lahan di Naktuka itu," katanya.
Tadeus yang juga dosen pada Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan pemerintah tidak boleh berlarut-larut dalam menyelesaikan lahan sengketa di Naktuka itu, karena tidak tertutup kemungkinan wilayah demarkasi itu kelak diklaim sebagai teritorinya Timor Leste.