Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, warga Indonesia yang ditangkap pada 2013 lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat empat kilogram.
Menurut Anis Hidayah dari lembaga Migrant Care, vonis tersebut dibacakan hakim pengadilan di Penang pada Senin (30/05) pagi.
“Pagi ini memang ada sidang di pengadilan tinggi Penang, Malaysia. Agendanya memang sidang putusan terhadap kasus Rita Krisdianti atas dugaan kepemilikan narkoba. Vonis pagi ini adalah hukuman mati,” kata Anis sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Senin (30/6/2016).
Anis mengatakan Rita telah mendapat pendampingan hukum melalui Kedutaan Besar RI di Malaysia. Karena itu, tambahnya, pemerintah Indonesia diminta melakukan upaya banding.
Rita Krisdianti adalah seorang tenaga kerja wanita yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Selang tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaan.
Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.
Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.
Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkap Rita. Mereka menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita.