Kabar24.com, DEPOK- Kepolisian Resor Kota Depok meringkus Jajang Haris, 28, penyanyi dangdut bekas peserta salah satu ajang pencarian bakat yang mencuri 43 mobil di kawasan Depok dan Bogor.
Kapolresta Depok Harry Kurniawan mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara menipu puluhan korban dengan modus merental mobil.
"Pelaku mengaku sebagai artis dangdut sambil memperlihatkan videonya di Youtube. Korban percaya dan memberikan mobilnya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Depok, Rabu (25/5/2016).
Selain Jajang Haris, polisi juga menangkap Didi Ahmadi, 28, yang berperan membantu modus penipuan mobil rental tersebut. Keduanya ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Bojong Gede.
"Ada satu lagi penadah yang masih buron. Kami tengah selidiki keberadaannya," ujar Harry.
Menurut Harry, dari 43 mobil hasil curian kedua pelaku, sebanyak 22 mobil sudah dikembalikan pada pemilik.
Sisanya, masih diamankan petugas karena belum diketahui pemiliknya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pada warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan mobil yang diamankan di Polresta Depok.
Sementara itu, Jajang Haris mengaku menyesal atas perbuatannya selama ini. Dia mengatakan telah melakukan perbuatannya tersebut selama enam bulan.
"Saya mohon maaf kepada semua korban. Saya sangat menyesal," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Jajang Haris dan Didi Ahmadi diancam di atas lima tahun hukuman penjara.