Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan akan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus baru yang kembali menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali sebagai tersangka.
Hal tersebut menyusul dimenangkannya kembali permohonan praperadilan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.
“Tapi nanti sprindik khusus [baru] tidak saya kasih tahu wartawan, nanti keluarga La Nyalla tahu mengajukan praperadilan lagi. Kalau dia tidak punya nomor sprindik khusus itu tidak bisa mengajukan praperadilan,” kata Maruli ketika dikonfirmasi, Senin (23/5/2016).
Praperadilan ini adalah usaha kedua La Nyalla untuk menghapuskan statusnya sebagai tersangka.
Sebelumnya seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada medio Maret 2016, La Nyalla mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas kemenangan tersebut, status tersangka dan pencegahan La Nyalla pun hilang demi hukum.
Namun Maruli tak patah arang, di hari yang sama dia mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dengan dikeluarkannya sprindik dengan nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 itu, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun La Nyalla sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.