Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Tommy Soeharto akan Ladeni Upaya Banding PT KII

Pengusaha Tommy Soeharto akan meladeni upaya banding yang diajukan PT Kasih Industri Indonesia (KII) pascakeputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan KII terkait perjanjian kerja sama bisnis batu bara di antara kedua belah pihak.
Tommy Soeharto/Twitter
Tommy Soeharto/Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha Tommy Soeharto akan meladeni upaya banding yang diajukan PT Kasih Industri Indonesia (KII) pascakeputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan KII terkait perjanjian kerja sama bisnis batu bara di antara kedua belah pihak.

"PT Tiga Humpuss Indonesia tetap akan meladeni upaya banding KII. Pak Tommy mempersilakan KII jika akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding," kata pengacara Tommy, Agus Wijajanto melalui siaran persnya yang diterima, Senin (23/5/2016).

Dalam persoalan ini setelah adanya keputusan pengadilan, kata Agus, Tommy menghendaki musyawarah dalam penyelesaian ganti rugi yang harus dibayar KII. Namun pihak KII memilih jalur hukum kembali dengan mengajukan banding.

"Ya, kita ikuti saja kalau mereka mengajukan banding. Saya sendiri menilai langkah PT KII untuk mengulur waktu saja dengan mengajukan banding karena memang mereka sudah tidak ada lagi kemauan untuk membayar (pailit)," terangnya.

Agus juga menjelaskan bahwa dalam kerja sama antara Humpuss dan KII ini berlangsung sejak 2006 sampai 2011. KII sudah dinyatakan wanprestasi dalam pembayaran kerugian sebesar Rp201 miliar, termasuk pokok dan denda. Besaran pembayaran sesuai dengan audit akuntan publik Heliantoro dan Rekan.

Dijelaskan pula bahwa pihaknya telah melaporkan KII kepada polisi terkait pembayaran cek kosong dan tidak cukup dana untuk pembayaran hutang kepada Humpuss. "Sekarang kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya Subdit KamNeg unit V," ungkap Agus.

Proses hukumnya sedang pemanggilan para saksi. "Jadi, Pak Tommy menyerahkan persoalan pidananya kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Sebelumnya, Agus juga menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan sudah tepat dengan keputusannya yang mengacu kepada UU Perseroan Terbatas yang menyerahkan kepada dua pihak (PT KII dan PT Humpuss), maka perjanjian tetap berjalan, dan mereka (PT KII) tetap harus membayar kerugian sebesar Rp201 miliar sesuai audit akuntan publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper