Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BERANTAS NARKOBA: Forum Anak Daerah Tangsel Cegah Peredaran Narkoba

Peran Forum Anak Daerah Kota Tangerang Selatan sangat diharapkan dapat melindungi teman-temannya sesama anak hingga usia 18 tahun dari ancaman bahaya narkoba dan pengaruh aliran menyimpang.
Forum Anak Daerah Tangerang Selatan/tangerangselatan.go.id
Forum Anak Daerah Tangerang Selatan/tangerangselatan.go.id

Kabar24.com, TANGSEL- Peran Forum Anak Daerah Kota Tangerang Selatan sangat diharapkan dapat melindungi teman-temannya sesama anak hingga usia 18 tahun dari ancaman bahaya narkoba dan pengaruh aliran menyimpang.

Hidayati, Guru Taman Pendidkan Al Quran Bintaro, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan para guru menyambut baik Farum Anak Daerah (FAD) untuk berperan positif melindungi anak-anak, terutama mereka yang seusianya.

“Peranan FAD dalam melakukan pendekatan kepada anak-anak, terutama yang seusia yaitu para pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas akan lebih efektif,” katanya, Jumat (20/5/2016).

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan anak-anak dan remaja usia dibawah 18 tahun atas prakarsa pengurus dan anggota FAD Kota Tangsel dapat lebih efektif dalam mencapai sasaran untuk melindungi dari bahaya narkoba dan aliran menyimpang.

Sebab, lanjutnya, anak usia pelajar SMP dan SMA atau di bawah 18 tahun itu masih labih emosinya dan mudah terperangkap oleh bujuk rayu yang mengarah ke penggunaan narkoba atau mengikuti aliran menyimpang secara agama atau negara.

Sementara itu Apendi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangsel, mengatakan melalui FAD anak-anak menjuadi biasa berkumpul serta melakukan berbagai kegiatan dan tukar pikiran terkait dunia anak ke arah yang positif. 

“Kami menyelenggarakan kegiatan penguatan Forum Anak Daerah itu melalui kongres anak Tangerang Selatan yang telah dilaksanakan baru-baru ini,” ujarnya dalam laman resmi Pemkot Tangsel.

Dia menjelaskan FAD dibina pemerintah secara berjenjang untuk memenuhi hak partisipasi anak seperti diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.04/2011 tentang Kebijakan partisipasi anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper