Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Toyota Motor Corp Gugat "Pencatut" Lexus dari Indonesia

Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau dikenal dengan Toyota Motor Corp untuk kesekian kalinya berupaya membatalkan merek Lexus milik warga negara Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau dikenal dengan Toyota Motor Corp untuk kesekian kalinya berupaya membatalkan merek Lexus milik warga negara Indonesia.

Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, Toyota melalui kuasa hukum dari kantor George Widjojo & Partners mempermasalahkan merek Lexus milik Agusman Tanudi. Merek tergugat terdaftar dengan No. IDM000459108 sejak 23 Februari 2015.

"Pemakaian merek dagang Lexus oleh tergugat dalam ucapan kata maupun suara sama dengan merek dagang penggugat," tulis Toyota dalam berkas yang dikutip, Kamis (19/5/2016).

Merek milik Toyota sendiri terdaftar dengan No. IDM000361132 yang telah didaftarkan sejak 25 Mei 1992 dengan pembaharuan yang terakhir pada 13 Juli 2012. Lexus tersebut melindungi mobil, suku cadang, dan perlengkapannya.

Penggugat berpendapat kesamaan nama tersebut dapat menimbulkan kesan kepada masyarakat umum bahwa merek tergugat berasal dari Toyota atau mempunyai hubungan erat. Adapun, merek tergugat melindungi antena TV, antena parabola, perangkat penerima digital, dan kabel antena.

Menurutnya, tergugat mempunyai iktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya melalui Direktorat Merek. Tergugat diklaim membonceng keterkenalan merek dagang penggugat yang telah dipromosikan secara gencar dengan biaya yang besar.

Penggugat berpendapat mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang tersebut di Indonesia untuk membedakan produknya dengan pihak lain. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 25/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak 20 April 2016.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal pendaftaran merek milik tergugat. Mereka meminta pengadilan memerintahkan Direktorat Merek selaku tergugat II untuk menghapus merek milik Agusman dalam daftar umum.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Eko Sugianto berencana kembali melayangkan pemanggilan tergugat. Pengadilan niaga belum mendapatan respons dari relaas yang telah dilayangkan.

"Pengadilan akan memanggil tergugat I lagi dengan jangka waktu hingga tiga pekan atau pada 7 Juni 2016," kata Eko.

Toyota diketahui telah berulangkali mengajukan gugatan pembatalan terhadap pemilik merek Lexus di Indonesia. Dari Juni 2015 saja tercatat ada lima nomor pendaftaran merek Lexus yang berhasil dibatalkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam beberapa pertimbangan majelis hakim sebelumnya, Lexus milik Toyota sudah dinyatakan sebagai merek terkenal dan memiliki hak tunggal. Mayoritas tergugat yang menjadi lawan Toyota kerap tidak hadir selama persidangan dan putusan dikabulkan dengan verstek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper