Kabar24.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya 50% aset Pemerintah Provinsi Banten masih bermasalah sehingga upaya supervisi lembaga antikorupsi itu terus dilakukan.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa kali mendapatkan status disclaimer atau tak memberikan pendapat. Salah satu masalah, sambungnya, adalah peralihan aset yang tak berjalan dengan baik.
"Selalu disclaimer, peralihannya dulu tidak disertai administasi yang baik. Sudah 50% selesai, termasuk aset kendaraan dinas," kata Pahala kepada pers di Jakarta, Selasa (17/5).
KPK sendiri melakukan koordinasi dan supervisi Pemerintah Banten dengan memperbaiki sistem sumber daya manusia, perizinan, serta pengelolaan aset terkait upaya pencegahan korupsi. Lembaga antikorupsi itu juga bekerja sama dengan DPRD Banten untuk mencegah tindak pidana tersebut.
Diketahui, BPK memberikan status disclaimer kepada Pemerintah Banten pada 2013 dan 2014. Sejumlah persoalan berkaitan dengan pengendalian internal dan tidak patuh terhadap peraturan undang-undang.
Lembaga antikorupsi itu memiliki proyek percontohan terhadap enam provinsi dalam upaya pencegahan korupsi. Provinsi itu adalah Banten, NAD, Sumatra Utara, Riau, Papua dan Papua Barat. Khusus Banten, Pahala menuturkan, gubernur povinsi tersebut diminta untuk memperbaiki sistem di masa mendatang.