Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Anti-hukuman Mati Desak Pemerintah Hentikan Eksekusi

Koalisi Sipil Anti-Hukuman Mati mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Senin (16/5/2016), untuk membahas persoalan hukuman mati.
Ilustrasi-Protes warga Australia terhadap eksekusi mati di Indonesia/Reuters
Ilustrasi-Protes warga Australia terhadap eksekusi mati di Indonesia/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Koalisi Sipil Anti-Hukuman Mati mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Senin (16/5/2016), untuk membahas persoalan hukuman mati.

Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Kontras, YLBHI, Elsam, HRWG, LBH Pers, LBH Masyarakat, PBHI, dan lain-lain itu mendatangi KSP untuk membahas hukuman mati dan rencana eksekusi.

Direktur Imparsial Al Araf menegaskan pemerintah harus menghentikan eksekusi mati dan mengambil langkah lebih efektif untuk mengganti hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

"Apalagi saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas revisi KUHP yang salah satu isunya menggeser pidana mati menjadi pidana pokok, serta prasyarat-prasyarat hukuman mati menjadi lebih diperketat. Tidak pantas di tengah proses pembahasn KUHP yang menjadi payung hukum pokok dalam pidana mati, lalu pemerintah melakukan rencana eksekusi," katanya.

Mereka diterima oleh Staf KSP Ifdal Kasim. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah agar menghentikan langkah eksekusi mati dengan beberapa alasan.

Menurut Al Araf, eksekusi mati di tengah sistem penegakan hukum yang masih belum sempurna menjadi sangat rawan untuk rekayasa kasus dan berpotensi korupsi mafia peradilan yang semakin luas.

"Kami menganggap kalau eksekusi mati dilakukan dalam sistem peradilan yang masih bobrok, maka menjadi sangat sulit untuk dikoreksi jika suatu saat nanti ternyata eksekusi yang dilakukan itu diterapkan pada orang yang salah. Sementara hukuman mati kalau sudah dieksekusi tidak bisa dikoreksi," katanya.

Ia menambahkan, ada fakta beberapa kasus di mana terdakwa mendapat vonis mati ternyata mengalami proses "unfair trial" dalam mekanisme peradilan.

Contohkan pada kasus Zulfikar Ali warga negara Pakistan dan Mary Jane warga negara Filipina yang proses hukumnya bermasalah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper